PAMEKASAN – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam seminggu mulai April 2026. Kebijakan yang dijadwalkan setiap hari Jumat ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan konsumsi energi dan polusi.
Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan. Organisasi profesi wartawan ini memberikan catatan kritis agar penerapan WFH tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik maupun keterbukaan informasi.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap dituntut produktif serta wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari kalangan media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan, status bekerja dari rumah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari atau mengabaikan permintaan klarifikasi dari wartawan.
“Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Kami berharap pejabat publik tetap kooperatif meskipun menjalankan WFH,” tegasnya.
Menurut Hairul, wawancara jarak jauh memang memiliki tantangan tersendiri dibandingkan tatap muka langsung, terutama dalam menjaga kedalaman dan akurasi informasi.
Oleh karena itu, ASN sebagai narasumber diharapkan tetap memberikan akses yang mudah dan responsif bagi media.
Tak hanya kepada ASN, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan kepada perusahaan pers dan wartawan. Mereka diminta tetap menjaga kualitas karya jurnalistik, meskipun dalam kondisi kerja jarak jauh.
Perusahaan pers diingatkan untuk memastikan kontrol redaksi dan validasi data berjalan ketat agar kualitas berita tetap terjaga. Selain itu, wartawan juga diminta tetap melakukan verifikasi lapangan secara langsung guna memastikan keakuratan informasi.
“Observasi langsung tetap menjadi kunci utama dalam memastikan fakta di lapangan,” tambahnya.
PWI juga menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk saat berkomunikasi dengan ASN yang sedang menjalankan WFH.
“ASN berkewajiban mempermudah kerja pers, sementara wartawan juga harus tetap menjalankan tugasnya secara etis di tengah skema kerja baru ini,” pungkasnya.








