Bogor, Minggu, 12/04/2026 – Dalam dunia keuangan modern, istilah leasing atau sewa hak guna atas barang dan jasa sudah sangat lumrah. Namun, dalam konsep Islam, praktik ini dikenal dengan nama Al-Ijarah. Transaksi ini bukan sekadar aktivitas komersial biasa, melainkan sebuah akad yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemanfaatan bersama.
A. Al-Ijarah (Operational Lease)
1. Pengertian
Secara etimologi, Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-‘iwadu (ganti atau kompensasi). Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam akad ini, nasabah membayar upah sewa (fee) kepada pemilik aset. Namun, kepemilikan barang tetap berada di tangan pemilik (Bank/Lessor). Secara garis besar, perbankan syariah mengenal dua jenis sewa yang populer: Al-Ijarah (Operational Lease) dan Al-Ijarah Al-Muntahia bit-Tamlik (Financial Lease).
2. Landasan Syariah
Al-Qur’an
Terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:
> “…وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَSتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْFِۗ…”
“…Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran yang patut…”
Ungkapan “pembayaran yang patut” dalam ayat ini merujuk pada upah (fee) atas jasa yang diberikan, yang menjadi dasar legalitas transaksi penyewaan atau leasing dalam Islam.
Al-Hadits
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW berbekam, kemudian beliau memberikan upahnya kepada tukang bekam itu.”*
(HR. Bukhari dan Muslim).
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya transparansi dan ketepatan waktu dalam pembayaran upah. Dalam Ijarah, kepastian pembayaran adalah unsur utama agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
B. Al-Ijarah Al-Muntahia bit-Tamlik (Financial Lease with Purchase Option)
1. Pengertian IMBT
Berbeda dengan ijarah biasa, Al-Ijarah Al-Muntahia bit-Tamlik (IMBT) adalah perpaduan antara kontrak sewa dan janji kepemilikan. Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa IMBT merupakan solusi bagi nasabah yang ingin memiliki aset namun terkendala modal tunai; di mana di akhir masa sewa, bank akan memindahkan kepemilikan aset kepada nasabah.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002, IMBT adalah rangkaian dua akad (sewa dan janji pindah milik) yang memberikan fleksibilitas bagi nasabah. Dalam dunia internasional, skema ini identik dengan Financial Lease with Purchase Option.
2. Bentuk-Bentuk IMBT
Pelaksanaan IMBT bergantung pada kesepakatan (wa’ad) di awal, yang mencakup:
* Janji untuk menghibahkan aset di akhir masa sewa, atau
* Janji untuk menjual aset di akhir masa sewa dengan harga tertentu.
* Penentuan masa sewa dan besaran cicilan yang disepakati bersama.
3. Aplikasi dalam Perbankan Syariah
Bank Islam umumnya lebih memilih menggunakan skema IMBT dibandingkan operating lease biasa karena beberapa alasan:
Efisiensi Manajerial: Bank tidak perlu mengelola nilai sisa (residual value) aset karena aset akan berpindah tangan ke nasabah di akhir periode.
Mitigasi Risiko Pemeliharaan: Secara teknis, biaya pemeliharaan rutin sering kali disepakati menjadi tanggung jawab penyewa sebagai calon pemilik aset.
C. Mekanisme dan Skema Operasional
– Langkah-Langkah Akad IMBT
1. Pemesanan: Nasabah memilih objek sewa dan mengajukan permohonan ke Bank Syariah.
2. Pembelian Aset: Bank membeli objek tersebut secara tunai dari supplier/penjual.
3. Status Kepemilikan: Aset resmi milik bank, lalu penjual mengirimkan barang langsung ke nasabah sebagai penyewa.
4. Masa Sewa: Nasabah membayar cicilan sewa secara rutin sesuai periode yang ditentukan.
5. Eksekusi Kepemilikan: Di akhir periode, melalui akad hibah atau jual beli, aset resmi menjadi milik nasabah.
– Peluang dan Risiko yang Harus Diantisipasi
Selain keuntungan berupa margin sewa, bank juga menghadapi risiko yang harus dimitigasi:
1. Default Risk: Nasabah sengaja tidak membayar cicilan. Bank biasanya mengantisipasi ini dengan jaminan (collateral).
2. Asset Damage: Jika aset rusak bukan karena kelalaian nasabah, secara prinsip bank bertanggung jawab. Namun, biaya operasional harian biasanya dibebankan kepada nasabah.
3. Terminasi Dini: Jika nasabah membatalkan kontrak di tengah jalan, bank harus menghitung kembali kewajiban secara adil agar tidak ada unsur kezaliman (dzulm).
Maka akad Al-Ijarah dan IMBT hadir sebagai solusi finansial yang transparan. Melalui skema ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan barang modal dengan tetap memegang prinsip syariah, menghindari riba, dan mengedepankan asas tolong-menolong dalam muamalah.
Penulis: SALSABILLA FATIMAH AZ ZAHRA – STMIK Tazkia Bogor
Referensi Utama: Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi’i Antonio.







