Dispendik Kota Probolinggo Disorot, 100 Paket Pengadaan Barang dan Jasa Diduga Dikuasai Satu Orang

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO– Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) kota Probolinggo tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data sistem Indonesia National Procurament Portal (Inaproc) ditemukan indikasi monopoli di mana sekitar 100 kegiatan belanja alat tulis kantor (ATK) dan jasa penyelenggaraan acara diduga dikuasai oleh perorangan.

Temuan ini memicu tanda tanya besar, mengingat total kegiatan belanja di dinas tersebut mencapai 669 paket,meliputi belanja makan minum (mamin), jasa konsultan, jasa konstruksi sekolah dan kantor, hingga pemeliharaan alat kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo,Siti Romlah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan jawaban klarifikasi.

Aliansi Madura Indonesia, (AMI) perwakilan Probolinggo,Dierel menilai temuan tersebut sebagai indikasi serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjamin prinsip keterbukaan, persaingan sehat, serta akuntabilitas.

“Kalau benar satu pihak bisa menguasai puluhan hingga ratusan paket, ini patut diduga ada ketidakwajaran dalam prosesnya. Pengadaan itu bukan ruang untuk dikuasai segelintir orang,” ujar Dierel, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai keadilan bagi pelaku usaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pengadaan.

“Harus ada audit yang transparan dan terbuka. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan publik,” tegasnya.

Publik mendesak adanya transparansi dan evaluasi mendalam atas temuan data sistem Inaproc tersebut. Jika terbukti ada penguasaan paket oleh pihak tertentu, hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Menata Kota, Menjaga Masa Depan: Di Era Bupati Fauzi, Gerakan Jumat Bersih Terus Mengakar Jadi Budaya ASN Sumenep
Libur Panjang Tak Longgarkan Kesiapsiagaan, Layanan 112 Sumenep Tetap Siaga 24 Jam Demi Keselamatan Warga
Pemerintah Desa Ngeni Blitar Salurkan BLT DD kepada 10 KPM Secara Door to Door
CV Ayunda Permata Sejahtera Binaan BC Madura Terlibat dalam Pengelolaan Lahan Produktif Lapas Pamekasan, Dorong Transformasi Pembinaan Warga Binaan
Madura Maju, Madura Hijau! EV-Day 2026 Siap Guncang Sumenep
Festival Hari Santri 2026 di Sumenep Jadi Ledakan Kreativitas dan Semangat Generasi Pesantren
Parade Musik Tong-Tong di Sumenep Siap Kobarkan Semangat Budaya dan Nasionalisme
Sumenep Bangkitkan Jiwa Nasionalisme Lewat Doa untuk Sang Proklamator pada Peringatan Bulan Bung Karno

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:15 WIB

Menata Kota, Menjaga Masa Depan: Di Era Bupati Fauzi, Gerakan Jumat Bersih Terus Mengakar Jadi Budaya ASN Sumenep

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Libur Panjang Tak Longgarkan Kesiapsiagaan, Layanan 112 Sumenep Tetap Siaga 24 Jam Demi Keselamatan Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Desa Ngeni Blitar Salurkan BLT DD kepada 10 KPM Secara Door to Door

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:08 WIB

CV Ayunda Permata Sejahtera Binaan BC Madura Terlibat dalam Pengelolaan Lahan Produktif Lapas Pamekasan, Dorong Transformasi Pembinaan Warga Binaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:45 WIB

Madura Maju, Madura Hijau! EV-Day 2026 Siap Guncang Sumenep

Berita Terbaru