Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Pakar hukum sekaligus Rektor Universitas Gunung Rinjani, Basri Mulyani, menyoroti aspek fundamental dalam perkara dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang menjerat Mawardi Khairi.

Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya pembuktian yang jelas terkait peran dan perbuatannya, terutama jika dikaitkan sebagai pihak yang diduga menganjurkan atau menggerakkan suatu perbuatan.

“Kalau tidak ada saksi yang membuktikan sebagai penganjur, seharusnya bebas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, harus terpenuhi dua unsur utama, yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata). Tanpa kedua unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang.

“Dalam hukum pidana itu harus ada mens rea dan actus reus. Kalau itu tidak dapat dibuktikan, maka peran seseorang harus dinyatakan bebas,” ujarnya.

Basri menegaskan, pendekatan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi semata, termasuk karena jabatan atau pengaruh sosial seseorang. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri di atas bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan nyata, termasuk dalam konteks dugaan penganjuran atau penghasutan.

Pendapat tersebut menjadi sorotan dalam konteks perkara Mawardi Khairi, di mana dalam persidangan disebut belum terdapat bukti yang secara tegas menunjukkan adanya tindakan langsung maupun peran aktif terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Lebih lanjut, Basri juga mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip hukum yang mengharuskan hakim memutus perkara dengan mengutamakan kepentingan terdakwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian.

“Jika bukti-bukti yang diajukan masih menimbulkan keraguan, maka hakim wajib mengambil keputusan yang paling menguntungkan terdakwa, yaitu bebas,” jelasnya.

Ia menilai, dalam perkara yang kompleks seperti kasus lahan Gili Trawangan yang memiliki dimensi perdata dan pidana, kehati-hatian hakim menjadi kunci agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.

“Jangan sampai seseorang dipidana hanya karena asumsi atau konstruksi yang tidak utuh. Hukum pidana itu harus berbasis bukti, bukan persepsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

MENGHARGAI DIRI SENDIRI: Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa
Hadiri Deklarasi Yakuza Maneges Jember, Bupati Gus Fawait Optimis Jadi Mitra Strategis
Ketum Yakuza Maneges Tegaskan Komitmen Pengabdian, Kerja Nyata, dan Kepatuhan Hukum
Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton
Satu Per Satu Aksi Gelapnya Terbongkar, Endang Dasawisatra Jadi DPO
Hari ke-16 TMMD ke-129 Kodim 0210/TU, Pembukaan Jalan Sijarango–Pusuk 2 Hutari Tembus 83,02 Persen, Akses Ekonomi Warga Kian Dekat
APTRI Ancam Gelar Aksi di Istana Jika Pemerintah Tak Segera Naikkan HPP Gula 16.875/kg
LPKAN Jatim Prihatin Nasib Petani Tembakau, Dukung Penindakan Rokok Ilegal dan Minta Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Hadiri Deklarasi Yakuza Maneges Jember, Bupati Gus Fawait Optimis Jadi Mitra Strategis

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ketum Yakuza Maneges Tegaskan Komitmen Pengabdian, Kerja Nyata, dan Kepatuhan Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Satu Per Satu Aksi Gelapnya Terbongkar, Endang Dasawisatra Jadi DPO

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:58 WIB

Hari ke-16 TMMD ke-129 Kodim 0210/TU, Pembukaan Jalan Sijarango–Pusuk 2 Hutari Tembus 83,02 Persen, Akses Ekonomi Warga Kian Dekat

Berita Terbaru