Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Raya Pantura Petarukan, Kabupaten Pemalang, setelah mengamankan seorang pria berinisial DA (26) di wilayah Kabupaten Tegal, Kamis (29/4/2026).

 

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam minimarket Alfamart Petarukan melalui atap, lalu merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Aksi tersangka baru diketahui keesokan harinya, Selasa (28//2026) pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian di brankas,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, karyawan tersebut melihat brankas sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

 

“Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas,” kata Kasat Reskrim.

 

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 33 juta,” imbuh Kasat Reskrim.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DA (26), warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Kamis (29/4/2026).

 

“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 pasang sarung tangan hitam, 1 bethel besi, 1 pahat, 1 palu, 1 tangga teleskopik, 1 tas ransel, dan 1 unit SPM tanpa nopol,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman pada tersangka.

 

“Dari hasil pendalaman, terungkap tersangka juga diduga melakukan aksi Curat di sejumlah minimarket, yakni 3 TKP di wilayah Kabupaten Pemalang dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim, Sabtu ( 2/5 ).

 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang, kami akan lakukan penyidikan tuntas dan segera limpahkan berkas perkara ke JPU,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengimbau pelaku usaha, khususnya toko retail untuk meningkatkan sistem pengamanan dan CCTV, guna mencegah kejadian serupa. ( Ragil).

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru