Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Raya Pantura Petarukan, Kabupaten Pemalang, setelah mengamankan seorang pria berinisial DA (26) di wilayah Kabupaten Tegal, Kamis (29/4/2026).

 

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam minimarket Alfamart Petarukan melalui atap, lalu merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Aksi tersangka baru diketahui keesokan harinya, Selasa (28//2026) pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian di brankas,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, karyawan tersebut melihat brankas sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

 

“Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas,” kata Kasat Reskrim.

 

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 33 juta,” imbuh Kasat Reskrim.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DA (26), warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Kamis (29/4/2026).

 

“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 pasang sarung tangan hitam, 1 bethel besi, 1 pahat, 1 palu, 1 tangga teleskopik, 1 tas ransel, dan 1 unit SPM tanpa nopol,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman pada tersangka.

 

“Dari hasil pendalaman, terungkap tersangka juga diduga melakukan aksi Curat di sejumlah minimarket, yakni 3 TKP di wilayah Kabupaten Pemalang dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim, Sabtu ( 2/5 ).

 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang, kami akan lakukan penyidikan tuntas dan segera limpahkan berkas perkara ke JPU,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengimbau pelaku usaha, khususnya toko retail untuk meningkatkan sistem pengamanan dan CCTV, guna mencegah kejadian serupa. ( Ragil).

Berita Terkait

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah
Pelatihan Startup Bisnis di STMIK Tazkia Bogor: Mahasiswa Belajar Bangun Bisnis Digital Langsung dari Nol

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru