Menggugat Marwah Ekonomi Syariah: Mengembalikan Mudharabah dan Musyarakah ke Jantung Perekonomian

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ridwan Hakim, Prodi :Sistem Informasi (STMIK TAZKIA)

Di tengah hiruk-pikuk digitalisasi perbankan yang kian agresif, sebuah pertanyaan fundamental sering kali luput dari perdebatan publik: ke mana perginya ruh keadilan dalam ekonomi syariah? Selama dekade terakhir, industri keuangan syariah kita tumbuh pesat secara angka, namun secara substansi, ia masih terjebak dalam bayang-bayang skema jual-beli (murabahah) yang bersifat jangka pendek dan minim risiko. Padahal, jika kita bicara tentang transformasi ekonomi yang berkeadilan, maka instrumen Mudharabah dan Musyarakah panglima, bukan sekadar pelengkap di catatan kaki laporan tahunan.adalah instrumen kunci yang seharusnya menjadi

Realitas industri menunjukkan adanya ketimpangan portofolio yang mencolok. Mayoritas pembiayaan syariah masih didominasi oleh akad berbasis utang. Mengapa? Karena institusi keuangan cenderung menghindari risiko. Mudharabah (kerjasama modal dan keahlian) serta Musyarakah (kongsi modal antarpihak) menuntut adanya prinsip Profit and Loss Sharing (PLS). Di sinilah letak masalahnya: perbankan kita sering kali belum siap untuk “berbagi risiko.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenjangan ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, kita mendambakan pemerataan ekonomi, namun di sisi lain, akses modal bagi pelaku usaha kecil (UMKM) tetap sulit ditembus jika mereka tidak memiliki agunan fisik yang kuat. Mudharabah dan Musyarakah sebenarnya hadir sebagai solusi atas kebuntuan ini, di mana “ide” dan “kerja keras” diakui sebagai aset yang setara dengan “uang”. Namun, tanpa keberanian untuk mengimplementasikan kedua akad ini secara masif, ekonomi syariah hanya akan menjadi bank konvensional yang berganti terminologi, tanpa mengubah nasib masyarakat di akar rumput.

Secara teoretis, Mudharabah adalah bentuk kepercayaan tertinggi. Pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan kedaulatan finansialnya kepada pengelola (mudharib). Sementara Musyarakah adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi, di mana risiko dan keuntungan dipikul secara proporsional. Namun, dalam praktiknya, ada hantu yang menghantui kedua akad ini: asymmetric information atau ketimpangan informasi.

Ketakutan akan adanya moral hazard—di mana pengelola bisnis tidak jujur mengenai keuntungan atau kerugiannya—membuat lembaga keuangan menarik diri. Namun, argumen “risiko tinggi” ini seharusnya mulai luntur di era revolusi industri 4.0. Hari ini, kita memiliki teknologi blockchain yang menjamin transparansi data dan Artificial Intelligence yang mampu memprediksi risiko bisnis dengan akurasi tinggi. Jika Venture Capital di Silicon Valley atau perusahaan rintisan (startup) bisa sukses besar dengan prinsip “bakar uang” dan berbagi ekuitas (yang sangat mirip dengan konsep Musyarakah), mengapa institusi syariah kita justru terlihat lebih konservatif?

Analisis kritisnya sederhana: kita kekurangan ekosistem yang mendukung kejujuran. Hukum formal kita sering kali lebih siap menghukum peminjam yang gagal bayar daripada memediasi kegagalan bisnis dalam skema bagi hasil. Akibatnya, kontrak Mudharabah dan Musyarakah sering kali “dimodifikasi” sedemikian rupa agar hasilnya tetap pasti layaknya bunga bank, yang secara filosofis mencederai prinsip keadilan syariah itu sendiri.

Untuk mengembalikan marwah ekonomi syariah, diperlukan langkah-langkah radikal:

Pertama, Digitalisasi Transparansi. Perbankan syariah harus berinvestasi pada sistem pemantauan bisnis nasabah secara real-time. Jika arus kas pengelola dapat dipantau secara transparan melalui platform digital terintegrasi, maka potensi kecurangan bisa ditekan, dan kepercayaan untuk menyalurkan pembiayaan Mudharabah akan meningkat.

Kedua, Reformasi Regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberikan insentif khusus bagi lembaga keuangan yang memiliki porsi pembiayaan PLS tinggi. Hal ini bisa berupa pelonggaran giro wajib minimum atau insentif pajak. Kita butuh aturan yang tidak menyamaratakan risiko bagi hasil dengan risiko kredit macet pada umumnya.

Ketiga, Revolusi Mental Pelaku Usaha. Masyarakat tidak boleh hanya melihat Mudharabah sebagai “pinjaman tanpa bunga”. Harus ada pemahaman kolektif bahwa ketika bisnis merugi secara wajar, pemilik modal pun turut menanggungnya. Namun, jika kerugian terjadi karena kelalaian, pengelola harus bertanggung jawab penuh. Edukasi ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan amanah.

Ekonomi syariah bukan sekadar soal label halal atau haram secara formalitas. Ia adalah tentang bagaimana uang bekerja untuk manusia, bukan manusia bekerja untuk uang. Mudharabah dan Musyarakah adalah instrumen yang menempatkan martabat manusia—baik sebagai pemilik modal maupun pekerja—pada posisi yang setara.

Jika kita terus menghindar dari risiko bagi hasil karena takut merugi, maka kita sedang menjauhkan diri dari esensi keadilan itu sendiri. Mengembalikan dominasi Mudharabah dan Musyarakah dalam pasar keuangan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan jika kita ingin melihat ekonomi syariah berdiri tegak sebagai alternatif sistemik, bukan sekadar pelengkap kosmetik dalam narasi ekonomi global.

 

 

Berita Terkait

Pasar yang Adil: Etika dan Batas Intervensi Harga dalam Perspektif Islam
Bupati Toba Pimpin Pembukaan Bakti TNI AD 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan dan Ketahanan Wilayah Danau Toba
Fiqih Muamalah: Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf sebagai Pilar Ekonomi Islam untuk Keadilan dan Kesejahteraan Umat
Riba, Gharar, dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi Islam
Naik Motor Trail, Dandim 0210/TU Bersama Forkopimda Toba Tinjau Lokasi Rehab RTLH di Desa Parsuratan Balige 
Bakti TNI AD 2026 di Toba Resmi Dibuka, Perkuat Ketahanan Wilayah Danau Toba
WBP Perempuan Rutan Pemalang Ikuti Pembinaan Kesehatan Mental melalui Menulis Ekspresif dan Butterfly Hug
Polantas Menyapa, Samsat Polres Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Lebih Dekat, Cepat, dan Humanis

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:03 WIB

Pasar yang Adil: Etika dan Batas Intervensi Harga dalam Perspektif Islam

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:35 WIB

Bupati Toba Pimpin Pembukaan Bakti TNI AD 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan dan Ketahanan Wilayah Danau Toba

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:30 WIB

Fiqih Muamalah: Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf sebagai Pilar Ekonomi Islam untuk Keadilan dan Kesejahteraan Umat

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:09 WIB

Riba, Gharar, dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi Islam

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06 WIB

Naik Motor Trail, Dandim 0210/TU Bersama Forkopimda Toba Tinjau Lokasi Rehab RTLH di Desa Parsuratan Balige 

Berita Terbaru

DETIK ZONE

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:30 WIB