Satpol PP dan Bea Cukai Tegal Sita 2.520 Batang Rokok Ilegal di Pemalang, Puluhan Merek Diamankan dalam Operasi Gabungan

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran di wilayah Kecamatan Pemalang Kota. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan.

Ribuan batang rokok tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga produk rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat sedikitnya 19 merek rokok yang diamankan, di antaranya Turbo, HJS berbagai varian, Kita Pro, Angker, Astra Bold, Astra Bintang, Bonte, Marbol, Marcelo, Humer, Lato, Blitz, Sceter, Marbel, hingga Mami Baru, dengan total keseluruhan mencapai 2.520 batang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang mulai merambah hingga ke wilayah pedesaan.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha yang tidak sehat serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori rokok ilegal yang menjadi sasaran penindakan, yakni rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk.

Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi gabungan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga ketertiban dan kepatuhan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru