Satpol PP dan Bea Cukai Tegal Sita 2.520 Batang Rokok Ilegal di Pemalang, Puluhan Merek Diamankan dalam Operasi Gabungan

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran di wilayah Kecamatan Pemalang Kota. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan.

Ribuan batang rokok tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga produk rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat sedikitnya 19 merek rokok yang diamankan, di antaranya Turbo, HJS berbagai varian, Kita Pro, Angker, Astra Bold, Astra Bintang, Bonte, Marbol, Marcelo, Humer, Lato, Blitz, Sceter, Marbel, hingga Mami Baru, dengan total keseluruhan mencapai 2.520 batang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang mulai merambah hingga ke wilayah pedesaan.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha yang tidak sehat serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori rokok ilegal yang menjadi sasaran penindakan, yakni rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk.

Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi gabungan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga ketertiban dan kepatuhan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Berita Terkait

Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam
Dilema Gagal Bayar: Apa yang Terjadi pada Barang Jaminan Jika Hutang Tak Kunjung Lunas?
Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis
Mudharabah
Diskusi Hukum dan Kekayaan Intelektual di Desa Sawahmulya, Kemenkum Siap Dampingi Warga
Jumat Berkah Praneda Care Foundation Menjangkau 5 Titik Indonesia, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan untuk Masyarakat
Kemenkumham Jatim Gelar “BERLAYAR” di Bawean, Dekatkan Layanan Hukum hingga Imigrasi
Lapas Kendal Deklarasikan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:34 WIB

Dilema Gagal Bayar: Apa yang Terjadi pada Barang Jaminan Jika Hutang Tak Kunjung Lunas?

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:15 WIB

Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:49 WIB

Mudharabah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Diskusi Hukum dan Kekayaan Intelektual di Desa Sawahmulya, Kemenkum Siap Dampingi Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

NASIONAL

Mudharabah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:49 WIB