SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 2,34 gram beserta sejumlah alat pendukung lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara itu, satu orang lainnya turut diamankan karena berdasarkan pengakuannya baru saja menggunakan sabu di lokasi tersebut.
AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.








