Situbondo, 13 Juni 2026 – Upaya melarikan diri hingga ke Pulau Bali ternyata tidak mampu menyelamatkan dua buronan kasus kriminal asal Situbondo dari kejaran aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak yang selama ini menjadi target pencarian polisi.
Keberhasilan tersebut menambah daftar capaian Satreskrim Polres Situbondo setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik. Kedua buronan ditangkap di lokasi berbeda di Bali pada Rabu (10/6/2026) setelah petugas melakukan pelacakan dan pengembangan informasi secara intensif.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meski melarikan diri ke luar daerah, pencarian tidak akan berhenti,” tegas AKP Selimat.
Buronan pertama yang berhasil diamankan adalah DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih. Ia merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, pada September 2025 lalu.
Dalam aksinya, pelaku diduga merusak tembok samping bangunan konter sebelum masuk dan menggasak sejumlah barang berharga. Setelah berbulan-bulan menjadi target pencarian, keberadaan DEF akhirnya terlacak saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2025. Ia diduga terlibat kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Anti Begal berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. Tanpa perlawanan berarti, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Situbondo.
“Pelaku pencabulan ini sudah lama menjadi DPO. Setelah pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggota, keberadaannya berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap di Bali,” jelas AKP Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah berada di Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing.
AKP Selimat menambahkan bahwa Tim URC Anti Begal tidak hanya fokus menangani aksi kejahatan jalanan, tetapi juga berperan sebagai unit reaksi cepat dalam memburu pelaku berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Penulis : Anton








