PROBOLINGGO – Bagi warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, deru mesin truk fuso yang melintasi ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah bukan sekadar bising harian. Kendaraan raksasa bertubuh lebar sekitar 2,5 meter itu sering kali menjadi ancaman nyata di jalanan yang lebarnya hanya pas-pasan sekitar empat meter.Menyikapi kekhawatiran warga dan ancaman kerusakan infrastruktur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas. Sebuah portal pembatas kendaraan setinggi 3,5 meter segera dipasang di ruas jalan tersebut. Kebijakan ini diambil demi mengembalikan fungsi jalan sesuai kelasnya sekaligus memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas.
Rencana besar ini dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepatuhan Kendaraan yang digelar di Desa Tamansari, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang duduk bersama yang dihadiri Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq, perwakilan Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja, otoritas Kecamatan dan Polsek Dringu, Pemerintah Desa Tamansari, hingga pelaku usaha serta manajemen PT KTI Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Opsi pemasangan portal setinggi 3,5 meter dipilih bukan tanpa perhitungan. Dengan spesifikasi ini, bus mini milik PT KTI yang memiliki tinggi sekitar 3,3 meter dipastikan masih bisa melintas karena muatannya dinilai sesuai dengan kapasitas kelas jalan. Sebaliknya, lampu merah menyala bagi truk sejenis fuso yang harus segera memutar otak mencari rute atau armada alternatif.
Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dari fungsi pengendalian jalan. Pemerintah tidak sedang mempersulit dunia usaha, melainkan sedang melindungi hak hidup masyarakat luas.“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari pengendalian ruas jalan di Kabupaten Probolinggo. Prioritas utama kami adalah keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kelas jalan,” ujar Taufiq usai memimpin jalannya mediasi.
Taufiq memahami bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada operasional logistik para pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan kelonggaran berupa masa transisi selama dua minggu. Waktu 14 hari ini diharapkan cukup bagi para pengusaha untuk menyesuaikan armada mereka.”Kami memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian kendaraan. Harapannya, seluruh armada yang melintas nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga,” imbuhnya dengan nada lugas.
Urgensi pemasangan portal ini makin terang benderang saat melihat kondisi riil di lapangan. Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, memaparkan betapa berbahayanya membiarkan kendaraan over dimensi terus melintas di ruas Tamansari-Banjarsawah. Terlebih, jalur ini merupakan urat nadi menuju fasilitas publik sensitif seperti sekolah dan perkantoran pemerintahan.“Jalan Tamansari-Banjarsawah cukup sempit. Jika dilalui kendaraan besar seperti truk fuso, ruang gerak pengguna jalan lain menjadi sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu pemasangan portal menjadi langkah pencegahan yang mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkap Sigit.
Sebagai solusinya, Dishub tidak sekadar melarang, tetapi juga menyodorkan empat opsi jalan keluar bagi pelaku usaha, antara lain.Membangun tempat penampungan sementara (stockpile) di kawasan jalan nasional,Melakukan skema bongkar muat (overloading) ke armada kendaraan yang lebih kecil,Mengajukan izin dispensasi khusus dengan memenuhi persyaratan rekayasa lalu lintas yang ketat,atau Mengganti total armada operasional agar sesuai dengan ketentuan kelas jalan.
Dari keempat opsi tersebut, Sigit menilai opsi terakhir menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan adalah pilihan paling bijak dan minim risiko finansial jangka panjang bagi pengusaha. Langka
Penulis : Moch Solihin







