Kebumen, 7 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kebumen pada Senin (6/7/2026) mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kebumen terkait operasional salah satu tempat karaoke di Kecamatan Sruweng.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Kebumen, M. Haikal Ramdhani, mengatakan surat tersebut bertujuan memperoleh kejelasan dan informasi resmi dari masing-masing instansi sesuai kewenangannya mengenai operasional tempat usaha tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Haikal, HMI meminta DPMPTSP memberikan informasi terkait perizinan usaha, Dinas Tenaga Kerja mengenai pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan, BPKPD terkait kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak hiburan dan atau kewajiban perpajakan lainnya, serta Satpol PP mengenai pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Kami berharap dinas-dinas terkait dapat memberikan jawaban secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kepatuhan operasional tempat usaha tersebut terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Haikal.
Ia menegaskan, apabila dari hasil klarifikasi dan informasi yang disampaikan instansi terkait ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Haikal menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial HMI Cabang Kebumen dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan oleh setiap pelaku usaha di Kabupaten Kebumen.
Penulis : Aji







