SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) Tahun 2026 kepada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Program tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor pertembakauan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan, sebanyak 2.600 penerima manfaat akan memperoleh bantuan tersebut.
Rinciannya, 1.632 buruh pabrik tembakau yang tersebar di 61 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep serta 968 buruh tani tembakau yang berasal dari 30 desa di berbagai kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerima BLT-DBHCHT terdiri dari 1.632 buruh pabrik tembakau dan 968 buruh tani tembakau. Data penerima disusun berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Abd. Rahman Riadi saat peluncuran penyaluran BLT-DBHCHT di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, data penerima manfaat berasal dari dua perangkat daerah, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyediakan data buruh tani tembakau serta Dinas Ketenagakerjaan yang menyiapkan data buruh pabrik tembakau.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.340.000.000 untuk program BLT-DBHCHT tahun 2026. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.
Menurut Abd. Rahman Riadi, penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berprofesi sebagai buruh pabrik rokok atau buruh tani tembakau, memiliki KTP Kabupaten Sumenep, serta bukan berstatus ASN, TNI, Polri, PPPK, pensiunan, maupun perangkat desa.
Ia juga menegaskan bahwa proses pencairan bantuan dilakukan tanpa potongan biaya apa pun, sehingga seluruh penerima memperoleh dana secara utuh sebesar Rp900 ribu.
“Kami mengimbau seluruh penerima segera melakukan pencairan. Batas akhir pencairan melalui BPRS Bhakti Sumekar adalah 31 Agustus 2026. Jika hingga batas waktu tersebut bantuan belum dicairkan, dana akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui program BLT-DBHCHT ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap bantuan tersebut mampu meringankan beban ekonomi para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung industri tembakau yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.







