KEDIRI — Rekam jejak terduga pelaku penggelapan bernama Endang Dasawisatra (52), warga Jalan Surapati, Kota Bandung, perlahan mulai terkuak. Usai dilaporkan melarikan sepeda motor di kawasan Kaliombo, Kediri, hasil penelusuran mendalam mengungkap bahwa pria tersebut disinyalir telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah.
Laporan resmi di Kediri diajukan oleh korban, Elga Aditiya (34), ke Polsek Kediri Kota dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/207/VII/2026/Sek Kdr Kota pada Jumat (31/7/2026).
Korban menceritakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat dirinya sedang tidak sigap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya, pelaku meminjam motor saya saat saya sedang tidur pada pukul 15.50 WIB. Setelah kejadian tersebut, nomor telepon saya dan juga nomor istri saya langsung diblokir oleh pelaku,” ujar Aditiya.
Dikatakannya, pelaku yang berdalih pergi ke warung di Jalan Brawijaya tak kunjung kembali. Saksi di lokasi sempat melihat terlapor membawa tas ransel sebelum akhirnya menghilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor yang ditaksir mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Detikzone.id, aksi penggelapan yang dilakukan Endang Dasawisatra diduga kuat bukan kali pertama terjadi. Terduga pelaku tercatat sudah sering melakukan perbuatan serupa di pelbagai wilayah, termasuk di kampung halamannya sendiri.
Hingga saat ini, disinyalir sudah ada setidaknya empat laporan polisi (LP) yang mengarah pada rekam jejak kejahatan pelaku, termasuk laporan yang baru diterbitkan di Polsek Kediri Kota.
Di antara jajaran korbannya di wilayah lain, terduga pelaku diketahui pernah mengagulkan/menggelapkan sepeda motor milik seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas). Tidak berhenti di situ, seorang pemilik toko aki di daerah lain juga dikabarkan turut menjadi korban dari modus operandi pelaku.
Keterangan mengejutkan juga datang dari pihak keluarga terduga pelaku. Kakak kandung pelaku bersama pihak keluarga lainnya menyatakan telah pasrah dan lepas tangan atas serangkaian perilaku Endang Dasawisatra yang terus berulang.
Pihak keluarga menegaskan mendukung penuh langkah para korban yang menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini dilakukan mengingat perbuatan terduga pelaku yang sudah berulang kali merugikan banyak pihak di berbagai tempat.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP. Pihak kepolisian terus mendalami laporan dan mengumpulkan bukti-bukti lapangan guna mempersempit ruang gerak terduga pelaku.
Penulis : Bimo







