Tegas! Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Comal Ujunggede Pemalang Dirobohkan Petugas Gabungan

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama unsur TNI -Polri serta PTPN X Jateng, merobohkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PTPN yang berada di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, pada Senin (10/8).

Pembongkaran paksa ini menurut keterangan General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah.

Agung Prasetyo, dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan memicu keluhan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetap akan kita optimalkan sama seperti yang ada di desa losari jadi nanti kita ulang secara resmi berkaitan yang ada di sini

“Siang ini adalah proses penertipan area lahan ilegal yang sebelumnya seuai dengan laporan ketua DPRD komisi A dan juga laporan dari masyarakat sekitar, ada kegiatan yang melanggar perda yaitu ada kegiatan prostitusi yang pada saat itu sudah di saksikan bersama ada, penangkapan di sini sehingga prostitusi yang pada saat itu di saksikan bersama, sehingga meminta pada kami sebagai pemilik lahan untuk di tertibkan di area ini,sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran,” Agung,pada Senin ( 10/8;).

Pembongkaran lahan milik PTPN X Jateng tersebut, menurut Agung sudah sesuai prosedur yang ada,

“Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu dua dan tiga, hingga dor to dor menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus di tertibkan,” tutupnya.

Pembongkaran belasan bangunan liar tersebut, bermula saat satu unit alat berat dan puluhan petugas gabungan mendatangi lokasi di ruas Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, sejak pukul 09.00 WIB. Keberadaan bangunan liar berupa warung dan lapak semipermanen ini dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan bagian jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menyatakan, bahwa langkah pembongkaran ini sudah melalui prosedur yang berlaku, Para penghuni bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan serta batas waktu pengosongan secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik mengabaikan imbauan tersebut sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan merobohkannya.

“Alhamdulillah atas koordinasi yg baik dgn berbagai unsur , kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan , ketertiban dan kenyamanan warga masyarakat Kab. Pemalang,” ujarnya

Proses pembongkaran sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru. Meski demikian, kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkendali tanpa perlawanan berarti dari pemilik bangunan karena pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Dengan dirobohkannya deretan bangunan liar ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap kawasan Jalan Raya Comal, khususnya di Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata, bersih, dan bebas dari potensi pelanggaran ketertiban sosial. Selanjutnya, lokasi bekas pembongkaran akan diawasi secara berkala agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.( Ragil).

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi
Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif
BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029
Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama
Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga
Spektakuler! Parade Siswa dan Drama Teatrikal Buka Maulid Nabi di SMAN 1 Sangkapura Gresik
BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:16 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:39 WIB

Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB