SUMENEP, Detikzone.id – Berawal dari informasi masyarakat, Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HT (25) dan HU (29), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Ambunten.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu. Menindaklanjuti laporan itu, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan HT dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari pemeriksaan awal, HT mengaku sabu tersebut miliknya dan menyebut HU sebagai pihak yang memberikan barang tersebut kepada dirinya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU kemudian diamankan di dalam kamar dan dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dan dua unit telepon genggam.
Dikembangkan ke Satresnarkoba
Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Selanjutnya, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. HT dan HU beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.







