SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi narkotika melalui sistem ranjau.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RAA (24), FMJ (26), dan AFM (25). Mereka diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (20/10/2026) malam, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan RAA, warga Desa Kertasada, di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut diduga sempat dibuang oleh RAA menggunakan tangan kirinya.
Ketika diperlihatkan, RAA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari FMJ, warga Desa Kalianget Barat, melalui sistem ranjau.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FMJ di pinggir jalan raya Desa Kalianget Barat sekitar pukul 22.45 WIB. Dari tangan FMJ, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, FMJ mengaku menyerahkan sabu kepada RAA atas suruhan AFM, warga Desa Kertasada.
Petugas selanjutnya menelusuri informasi tersebut hingga mengamankan AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangan AFM, polisi menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan tiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terduga, mengirim barang bukti untuk pengujian di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.







