Walikota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/130/419.012/2025 tentang Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha jasa makanan dan minuman, penyelenggara hiburan dan rekreasi, serta seluruh warga Kota Kediri guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Kediri mengatur beberapa ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Salah satunya, usaha kuliner yang tetap beroperasi di siang hari wajib menutup tempat usaha dengan tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, usaha hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, usaha rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Aturan juga diberlakukan bagi penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga.

“Penggunaan pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya dan dapat digunakan kembali seperti semula 30 (tiga puluh) menit sebelum salat subuh.”

Selain itu, larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras (beralkohol) selama Ramadan dan Idul Fitri ditegaskan dalam SE tersebut. Wali Kota Kediri juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Kediri dapat menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Idul Fitri 1446 H.

Berita Terkait

Dinas Pertanian Gandeng Paguyuban Petani Kopi Tiris Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo Yang ke 280
Gerak Cepat! Diskominfo Sumenep Pantau Layanan Pengaduan, Kecamatan Diminta Responsif
Swasembada Garam Bangkit! Dialog Khusus JTV Bersama Bupati Sumenep Tegaskan Peran Jawa Timur
Sangkapura Tunjukkan Konsistensi Prestasi di MTQ XXXII Kabupaten Gresik 2026
Tingkatkan Kenyamanan Nelayan, UPT PPP Tamperan Renovasi dan Pasang Tenda di Area Bongkar Muat
Harlah ke-66 PMII, Bupati Sumenep Dorong Gerakan Mahasiswa Lebih Progresif Hadapi Tantangan Zaman
Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa
Harlah ke-66 PMII, PKDI Sumenep Serukan Peran Mahasiswa Jadi Garda Perubahan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:06 WIB

Dinas Pertanian Gandeng Paguyuban Petani Kopi Tiris Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo Yang ke 280

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

Gerak Cepat! Diskominfo Sumenep Pantau Layanan Pengaduan, Kecamatan Diminta Responsif

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Swasembada Garam Bangkit! Dialog Khusus JTV Bersama Bupati Sumenep Tegaskan Peran Jawa Timur

Senin, 20 April 2026 - 11:52 WIB

Sangkapura Tunjukkan Konsistensi Prestasi di MTQ XXXII Kabupaten Gresik 2026

Minggu, 19 April 2026 - 12:33 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Nelayan, UPT PPP Tamperan Renovasi dan Pasang Tenda di Area Bongkar Muat

Berita Terbaru