Walikota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/130/419.012/2025 tentang Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha jasa makanan dan minuman, penyelenggara hiburan dan rekreasi, serta seluruh warga Kota Kediri guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Kediri mengatur beberapa ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Salah satunya, usaha kuliner yang tetap beroperasi di siang hari wajib menutup tempat usaha dengan tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, usaha hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, usaha rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Aturan juga diberlakukan bagi penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga.

“Penggunaan pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya dan dapat digunakan kembali seperti semula 30 (tiga puluh) menit sebelum salat subuh.”

Selain itu, larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras (beralkohol) selama Ramadan dan Idul Fitri ditegaskan dalam SE tersebut. Wali Kota Kediri juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Kediri dapat menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Idul Fitri 1446 H.

Berita Terkait

Gila! Di Tengah Efisiensi Anggaran, Duit Miliaran Diduga Digarong Lewat 110 Event Tak Jelas di Sumenep, Siapa yang Diuntungkan
Festival Proposal Lintas Sektor Berkedok Event Hura-Hura Kian Merajalela di Sumenep, Anggaran Publik Digarong, Manfaat Nyaris Nihil
Cetak Prestasi Membanggakan, Kota Probolinggo Sabet Peringkat Ketiga Nasional Pengendali Inflasi Terbaik dan Raih Insentif Rp1 Miliar
Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan
RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik
Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep
Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:44 WIB

Gila! Di Tengah Efisiensi Anggaran, Duit Miliaran Diduga Digarong Lewat 110 Event Tak Jelas di Sumenep, Siapa yang Diuntungkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:36 WIB

Festival Proposal Lintas Sektor Berkedok Event Hura-Hura Kian Merajalela di Sumenep, Anggaran Publik Digarong, Manfaat Nyaris Nihil

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:16 WIB

Cetak Prestasi Membanggakan, Kota Probolinggo Sabet Peringkat Ketiga Nasional Pengendali Inflasi Terbaik dan Raih Insentif Rp1 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru