Walikota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/130/419.012/2025 tentang Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha jasa makanan dan minuman, penyelenggara hiburan dan rekreasi, serta seluruh warga Kota Kediri guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Kediri mengatur beberapa ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Salah satunya, usaha kuliner yang tetap beroperasi di siang hari wajib menutup tempat usaha dengan tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, usaha hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, usaha rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Aturan juga diberlakukan bagi penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga.

“Penggunaan pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya dan dapat digunakan kembali seperti semula 30 (tiga puluh) menit sebelum salat subuh.”

Selain itu, larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras (beralkohol) selama Ramadan dan Idul Fitri ditegaskan dalam SE tersebut. Wali Kota Kediri juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Kediri dapat menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Idul Fitri 1446 H.

Berita Terkait

Dinkes Probolinggo Percepat Skrining HPV-DNA untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Pacu APBD 2026 Pemkab Probolinggo Tegaskan Serapan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Owner CV Ayunda H. Bambang Budianto Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan yang Berkeadilan dan Modern
DBHCHT Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Pemkab Situbondo Gelontorkan Rp26,24 Miliar untuk Jaminan Kesehatan dan Kader Posyandu
Pemkab Situbondo Pastikan Dana DBHCHT Tepat Sasaran, Buruh Tani dan Buruh Rokok Jadi Fokus
Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti
Bupati Sumenep Pasang Alarm Integritas, Kepala Inspektorat Baru Diminta Perketat Pengawasan dan Cegah Penyimpangan
Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:16 WIB

Dinkes Probolinggo Percepat Skrining HPV-DNA untuk Deteksi Dini Kanker Serviks

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Pacu APBD 2026 Pemkab Probolinggo Tegaskan Serapan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Owner CV Ayunda H. Bambang Budianto Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan yang Berkeadilan dan Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 16:24 WIB

DBHCHT Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Pemkab Situbondo Gelontorkan Rp26,24 Miliar untuk Jaminan Kesehatan dan Kader Posyandu

Senin, 20 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pemkab Situbondo Pastikan Dana DBHCHT Tepat Sasaran, Buruh Tani dan Buruh Rokok Jadi Fokus

Berita Terbaru