Nasional, Detikzone.id — Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam proses pembayaran denda tilang atau pelanggaran lalu lintas.
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui transfer ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa harus menghadiri sidang.
Sistem ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 25 Ayat 2 dan 3, yang menyebutkan bahwa pelanggar lalu lintas dapat menitipkan sejumlah uang sebagai denda ke bank, khususnya apabila tidak dapat menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sistem ini, proses hukum tetap berjalan tanpa harus menghadirkan pelanggar secara langsung di persidangan.
Namun, banyak masyarakat masih keliru dengan mekanisme ini. Beberapa mengira bahwa denda dapat dititipkan kepada petugas kepolisian yang menindak di lapangan.
Pemerhati transportasi dan hukum yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
“Masih ada pertanyaan dari sebagian masyarakat pengguna jalan, apakah denda dapat dititipkan ke petugas? Jawabannya tentu tidak boleh karena tidak ada aturan yang mengatur, juga ini untuk menghindari prasangka buruk kepada petugas,” jelas Budiyanto, dikutip dari laman kumparan (3/10/2023).
Lebih lanjut, aturan tentang mekanisme pembayaran denda tilang juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 267. Di sana ditegaskan bahwa pelanggar yang tidak hadir di persidangan bisa menitipkan denda maksimal ke bank pemerintah.
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
“Secara eksplisit jelas bahwa besaran denda maksimal, sesuai dengan aturan hanya dapat dititipkan pada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” imbuhnya.
Bukti penitipan uang denda tersebut wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. Jika setelah putusan pengadilan nominal denda lebih kecil dari uang titipan, sisa uang dapat diambil kembali oleh pelanggar. Namun jika tidak diambil dalam waktu satu tahun, sisa uang akan disetorkan ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 PP 80/2012.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan masyarakat lebih memahami proses hukum tilang dan menghindari praktik yang bisa menimbulkan prasangka terhadap petugas kepolisian.
Penulis : Bimo








