SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini menyeret perhatian publik setelah muncul dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Tiga kepala desa yang dinonaktifkan masing-masing berasal dari Desa Kayuputih Kecamatan Panji, Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit, dan Desa Jangkar Kecamatan Jangkar. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang berlangsung dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Penonaktifan tersebut menjadi sorotan tajam di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kasus ini sekaligus kembali membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, justru kembali terseret dalam praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
Warga menilai pengawasan belum berjalan maksimal, mengingat kasus serupa terus berulang dari tahun ke tahun meski pembinaan dan monitoring rutin telah dilakukan oleh instansi terkait.
Pengawasan Dana Desa di Situbondo melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Situbondo, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ketiga instansi ini memiliki peran penting dalam pengendalian administrasi, pencairan anggaran, hingga audit penggunaan dana desa.
Selain itu, peran camat juga dinilai strategis dalam melakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi langsung terhadap pemerintahan desa di wilayah masing-masing.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono, menyebutkan bahwa pembinaan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, bahkan pada desa tertentu dilakukan lebih intensif setiap bulan.
“Setiap triwulan kami lakukan monitoring, bahkan untuk desa tertentu dilakukan pembinaan khusus satu bulan sekali,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pembinaan tidak selalu mampu mencegah penyimpangan apabila ada oknum yang memang memiliki niat untuk melakukan pelanggaran.
“Yang pasti kami tidak bosan melakukan pembinaan. Kalau sudah karakter oknum yang nakal, bagaimanapun tetap harus dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Ke depan, DPMD Situbondo berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan bersama seluruh pihak terkait agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.
Sementara itu, kalangan pengamat menilai perlunya penguatan pengawasan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara langsung di lapangan. Sinergi antara DPMD, Inspektorat, BKAD, camat, hingga aparat penegak hukum dinilai penting untuk mempersempit ruang penyimpangan.
Transparansi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar publik dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran desa secara lebih efektif.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Situbondo agar lebih berhati-hati, transparan, dan taat aturan dalam mengelola keuangan negara di tingkat desa. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan efek jera.








