Kediri, Detikzone.id– Sengketa lahan mencuat di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, setelah adanya tindakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri yang memasang patok batas tanah di area Balai Pertemuan RW 05.
Pemasangan patok tersebut menuai kontroversi karena dilakukan tanpa disertai bukti peta blok yang menjadi acuan dasar kepemilikan berdasarkan leter C desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis Detikzone pada Rabu (30/4/2025), tanah tempat berdirinya Balai RW 05 diklaim sebagai milik pribadi atas nama (alm) Slamet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Anaknya, Wijayanto, menyatakan dengan tegas bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan secara resmi oleh BPN Kota Kediri.
“Tanah ini milik orang tua saya. Kami memiliki sertifikat yang sah. Balai RW 05 itu berdiri di atas tanah keluarga kami, dan sudah kami biarkan bertahun-tahun dipakai warga tanpa masalah. Namun, kami merasa perlu menegaskan hak kami sekarang,” ujar Wijayanto saat diwawancarai di lokasi, Selasa (8/4/2025).
Namun klaim tersebut tidak diterima begitu saja oleh sejumlah warga setempat. Menurut mereka, sejak awal pembangunan, lokasi tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan warga RW 05. Oleh karena itu, klaim sepihak dari pihak keluarga Slamet dinilai menyalahi semangat gotong royong dan menimbulkan keresahan.
“Tanah itu peninggalan Belanda, kalau ingin mengukur itu harus ada peta blok yang ada di desa, katanya pak lurah peta bloknya belum ketemu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dijelaskan dia, bahwa kepada Ketua LPMK istri (alm) Slamet tidak pernah mempermasalahkan kecuali anak-anaknya.
“Istrinya pak Slamet itu sudah dicek sama ketua LPMK, ‘kulo mboten ngengken njaluk, mung niku anak-anak kulo sing ngengkel. Lha wong sing dituku sing mburi, sing ngarep kan peninggalan Belanda,” tambahnya menirukan ucapan istri Slamet.
Menyikapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat – Lumbung Informasi Rakyat (LSM – LIRA) Kediri turut mengambil sikap. Mereka memasang spanduk bertuliskan “Dalam Pengawasan LSM LIRA” di area Balai Pertemuan RW 05 untuk mencegah pengambilalihan secara sepihak.
“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat. Kami tidak menolak proses hukum atau bukti kepemilikan, namun kami menolak cara-cara sepihak yang bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” kata Alief Bahari Djunaedi, Ketua LSM LIRA Kediri.
Alief menambahkan bahwa pemasangan patok oleh BPN terkesan tergesa-gesa karena tidak disertai bukti peta blok yang valid. “Peta blok itu penting karena menjadi dasar otentik dalam leter C desa. Tanpa itu, sulit untuk menentukan batas tanah secara sah,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Ormas Sapma Pemuda Pancasila (Sapma-PP) Kota Kediri, Bagus Romadhon, yang bertindak sebagai pendamping hukum keluarga Slamet, meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang bisa memperkeruh suasana.
Melalui panggilan WhatsApp, ia menyayangkan pemasangan banner LSM LIRA di lokasi tersebut dan menganggap hal itu bisa memicu ketegangan di lapangan.
“Kami menghormati hak warga, tapi harap dipahami juga bahwa klien kami punya dasar hukum yang kuat. Saya berharap agar LSM LIRA tidak perlu memasang banner disana, dalam waktu dekat kita akan lakukan aksi di kantor kelurahan Rejomulyo,” kata Bagus.
Di tengah ketegangan tersebut, Lurah Rejomulyo, Yudi, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ia membenarkan bahwa kelurahan telah melakukan berbagai upaya mediasi.
“Kelurahan sudah berusaha untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kami beberapa kali bertemu dengan keluarga ahli waris Bapak Slamet, baik secara langsung maupun melalui pihak SAPMA,” ungkap Yudi.
Ia juga menjelaskan bahwa kelurahan telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat RW 05 untuk mencari titik temu. Namun hingga kini, kesepakatan belum tercapai.
“Masyarakat yang kita undang bukan RW 05 saja. Tapi LPMK, Ketua RW seluruh kelurahan, bahkan tokoh Masyarakat yang berperan pada saat pembangunan balai pertemuan tersebut. Juga lurah yang pada waktu tersebut bertugas,” imbuhnya.
“Saat ini, 30 April 2025, mediasi sedang diusahakan di tingkat kecamatan. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menahan diri. Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalan mufakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masyarakat berharap agar pihak pemerintah daerah segera turun tangan menengahi konflik ini sebelum berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Sengketa lahan seperti ini menjadi cermin penting bagi pemerintah dalam hal transparansi administrasi pertanahan serta pentingnya pendekatan sosial yang adil dan terbuka. Apalagi ketika aset yang disengketakan menyangkut fasilitas publik yang sudah lama dimanfaatkan oleh warga.







