SAMPANG, Detikzone.id – Rencana pemindahan Kantor Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, memicu penolakan keras dari Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak melalui proses musyawarah dan melanggar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. 13/05/2025
Kantor Desa (Kandes) yang saat ini berkedudukan di rumah Ni’a, rencananya akan dipindah ke rumah seorang warga bernama Ridhoi di Dusun Morombuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemindahan ini mencuat usai surat kontrak sewa lokasi baru tiba-tiba disodorkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Tebanah, Suyitno, dalam musyawarah desa di Balai Desa Tebanah.
Sekretaris Desa Tebanah, Pahhurrosi, mengungkapkan bahwa sejak dilantiknya Pj Kades Suyitno pada 28 April 2025, roda pemerintahan desa mulai berjalan baik. Namun kondisinya berubah saat tekanan eksternal muncul.
“Seorang yang mengaku mentor Pj Kades memaksa agar perangkat desa diganti dan kantor desa dipindahkan ke rumahnya. Ini jelas kami tolak karena tidak berdasar musyawarah dan mengabaikan kontrak sewa yang sah sampai 31 Desember 2025,” tegas Pahhurrosi.
Ia menambahkan, pihaknya sempat mendatangi kediaman Pj Kades di Banyuates dan mendapati bahwa Suyitno telah menandatangani kontrak baru dalam tekanan.
“Pak Suyitno mengaku ditekan dan diintimidasi oleh Ridhoi. Ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Ketua BPD Tebanah, Mahrum, juga menyuarakan penolakan keras terhadap pemindahan kantor desa yang dinilai bisa mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Demi menjaga kondusifitas, jangan ada pemindahan kantor desa. Jangan plin-plan, Pak Suyitno,” tegas Mahrum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pj Kades Suyitno mengaku kebingungan.
“Saya bingung, mas. Langsung saja ke mentor,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Ridhoi maupun pihak yang mengaku sebagai mentor Pj Kades terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan pemindahan kantor desa.
Penulis : Anam Sakti







