CIBINONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2025). Dalam agenda tersebut, Bupati menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang tengah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ketiga raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan
3. Raperda tentang Sistem Drainase.
“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas, dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar seluruh proses penyusunan raperda berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rudy menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat regulasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, mengenai target pengesahan ketiga raperda, Rudy menyebut bahwa secara regulasi pengesahan maksimal dilakukan dalam waktu satu tahun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami sangat menghormati proses dan keputusan yang diambil DPRD. Semoga pembahasan berjalan lancar dan substansial,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Rudy juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh elemen di Kabupaten Bogor. Ia mengumumkan bahwa Kabupaten Bogor baru saja meraih penghargaan sebagai kabupaten dengan sistem pelayanan terbaik se-Indonesia.
“Ini bukan prestasi pribadi saya, tapi hasil kerja kolektif seluruh pihak – DPRD, OPD, dan rekan-rekan media. Terima kasih atas kontribusi luar biasa ini,” tutup Rudy.
Penulis : Rahman







