Blitar, Detizone id – Pemkab Blitar menganggarkan Rp36.285.765.000 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk memperkuat sejumlah program strategis.
Prioritas utama penyaluran dana ini adalah sektor kesehatan, yang menerima porsi alokasi terbesar dibanding bidang lainnya.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Mohammad Badrodin pada Senin (25/6/25) menjelaskan bahwa rujukan penggunaan anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan tersebut menggantikan PMK 215/2021 dan menetapkan pembagian DBHCHT: 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan serta 10% untuk penegakan hukum.
Rincian alokasi DBHCHT Kabupaten Blitar 2025 mencakup Rp7.940.016.000 untuk program kesejahteraan non-BLT, Rp9.800.000.000 untuk BLT, Rp2.695.198.000 bagi penegakan hukum, serta Rp15.550.551.000 untuk sektor kesehatan.
Anggaran sebesar Rp300.000.000 dialokasikan sebagai biaya pendukung pengelolaan dana.
Beberapa OPD terlibat dalam pengelolaan DBHCHT, antara lain DKPP, Disperindag, Bagian Perekonomian, Diskominfotiksan, Satpol PP, Disnaker, Dinkes, dan Dinsos.
Lebih lanjut, Badrodin menegaskan, “Dengan porsi terbesar untuk kesehatan, Dinas Kesehatan akan menjadi ujung tombak penerapan program demi meningkatkan layanan medis bagi masyarakat.”
Dalam penjelasannya, Badrodin menyampaikan bahwa dana DBHCHT 2025 sebesar sekitar Rp15,55 miliar (40% dari total Rp36,29 miliar) itu akan digunakan secara strategis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar (Adv)
Penulis : Bas







