Blitar, Detikzone.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali menggelar program sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di bawah skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan kali ini khusus menyasar ibu-ibu PKK di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, guna menguatkan fungsi pengawasan dari lingkungan terkecil.Kamis (26/6/2025).
Menurut Repelita Nugroho—panggilan akrab “Eta”, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar—DBHCHT 2025 tahun ini mencapai Rp 1,72–1,82 miliar.
“Sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk empat pilar utama: sosialisasi tatap muka, pengumpulan intel, operasi pemberantasan, dan penyediaan sarana-prasarana pendukung,” katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak awal tahun, Satpol PP telah merencanakan hingga enam sesi sosialisasi resmi yang melibatkan 25–50 peserta per sesi. Menurut Eta, “tahun ini prioritas kami ke ibu-ibu PKK … mereka sering belanja di pasar, terlibat di pengajian atau arisan, jadi dapat mendeteksi dan menyampaikan informasi peredaran rokok ilegal secara langsung.
Kegiatan di Desa Tembalang kali ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik dan dari Kejaksaan selaku pihak penuntut umum. Pendekatan ini dirancang agar masyarakat tidak hanya memahami regulasi cukai, tapi juga menyadari konsekuensi hukum—sanksi pidana maupun denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai—bagi pelaku rokok ilegal.
Selain penyuluhan, Satpol PP juga mengintensifkan pengumpulan data titik-titik peredaran rokok ilegal melalui jaringan ibu-ibu PKK. Data ini dijadikan dasar operasi gabungan bersama Bea Cukai. Operasi serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23–24 Januari 2025, dengan sejumlah barang ilegal berhasil disita.
Eta berharap kegiatan di Desa Tembalang ini menjadi katalis lokal agar ibu-ibu merasa punya peran strategis dalam mengawasi lingkungan.
“Ending-nya kami sampaikan, untungnya tidak sebanding risiko. Jangan takut lapor, identitas pelapor kami jamin rahasia,” tegasnya .
Dengan pendekatan publik yang melibatkan komunitas ibu rumah tangga, Satpol PP Kabupaten Blitar menunjukkan inovasi nyata dalam pemberantasan rokok ilegal—mengadaptasi kebijakan DBHCHT sesuai PMK No. 72/2024 serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.(Adv)
Penulis : Bas








