Blitar, Detikzone.id – Dinas Sosial Kabupaten Blitar mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran berlangsung sejak 1 Juli 2025 dan menyasar pekerja di sektor pertembakauan di Kabupaten serta Kota Blitar.
Sebanyak 3.997 orang tercantum dalam Surat Keputusan (SK), dan 3.901 buruh—meliputi buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh—telah melalui proses klarifikasi data serta siap menerima bantuan. Sisanya masih menunggu pembukaan rekening untuk pencairan berikutnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyebut jumlah penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) sebanyak 3.997 orang. Dari total itu, 3.901 di antaranya telah melalui proses klarifikasi data dan siap menerima bantuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim, dengan besaran Rp300.000 per bulan selama enam bulan berturut-turut. Menurut Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar,pada Kamis (10/7/2025)
“Sisanya masih dalam proses pembukaan rekening untuk pencairan. Tapi penyaluran tahap pertama sudah mulai kami lakukan sejak awal Juli,” ujar Yuni saat dikonfirmasi di kantornya,
Program ini adalah bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak regulasi cukai tembakau.
“Ini komitmen kami untuk memastikan pekerja sektor informal di bidang tembakau tetap mendapat perhatian dan dukungan pemerintah daerah,” tegas Yuni.
Pemerintah daerah berharap dana ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau dan perkebunan terkait, sekaligus meningkatkan transparansi dan tepat sasaran melalui perbankan.
Semoga BLT Cukai ini memberikan bantuan nyata dan meringankan beban buruh tembakau di Kabupaten Blitar.( Adv/Kmf )
Penulis Bas
Penulis : Redaksi








