Maumere, Detikzone.id- Ketahanan pangan Desa adalah kemampuan suatu Desa untuk secara mandiri dan berkelanjutan memenuhi kebutuhan pangan penduduknya.
Ini mencakup ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan nilai gizi pangan yang dihasilkan di desa tersebut, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan produksi dan distribusi pangan
Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 mengamanatkan dua hal utama, pertama, Desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa yang diterima dari Pemerintah Pusat untuk pengelolaan ketahanan pangan. Kedua, pengelolaan program ketahanan pangan Desa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau kelembagaan ekonomi yang ada di Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menunjukkan bahwa program ketahanan pangan kali ini merupakan sebuah kegiatan bisnis. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang anggarannya diambil dari struktur belanja APB Desa. Di mana, Pemerintah Desa tidak lagi mendapatkan pengembalian setelah menyalurkan bantuan ketahanan pangan kepada petani.
Dengan demikian, pelaksanaan program ketahanan pangan Desa ini perlu dipersiapkan dan kelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Saat ini 3 Desa di Kecamatan Mapitara yakni Desa Hale, Desa Hebing dan Desa Natakoli tengah mempersiapkan pelaksanaan program ketahanan pangan. Persiapan dilakukan mulai dari pembentukan kepengurusan BUM Desa.
Sebagai langkah awal, ketiga Desa tersebut, melalui BUM Desa mulai melakukan beberapa persiapan. Diantaranya, survei untuk memastikan ketersediaan lahan, penentuan kebutuhan bahan dan peralatan serta penyusunan rencana anggaran biaya.
Untuk menjamin transparansi, penyusunan rencana kebutuhan dan anggaran biaya ini dilakukan secara bersama-sama antara BUM Desa dan Kelompok Tani. Penyusunan anggaran kebutuhan ini diawali dengan survei harga bahan dan peralatan baik di dalam maupun di luar Desa. Dengan demikian, harga satuan dari setiap kebutuhan dapat diketahui secara bersama.
Kelompok Tani lalu mengajukan proposal kerjasama usaha kepada BUM Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat atau kelompok benar-benar memiliki inisiatif dan komitmen dalam pengelolaan ketahanan pangan Desa.
Proposal ini berfungsi sebagai rencana tertulis yang menjelaskan tujuan, kegiatan, anggaran, dan rencana pengelolaan proyek ketahanan pangan yang diusulkan.
Menurut, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, proposal menggambarkan perencanaan kegiatan secara rinci dari kelompok tani, berisi target yang ingin dicapai, waktu pelaksanaan, dan sumber daya yang dibutuhkan. Sehingga, bisa memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan efektif dan efisien.
‘Target waktu yang akan dicapai, waktu pelaksanaan dan sumber daya yang dibutuhkan digambarkan dalam proposal. Dengan demikian, dipastikan bahwa kelompok tani sebagai pelaksana teknis benar-benar memiliki perencanaan yang matang yang dapat menjamin keberhasilan program’, jelasnya.
Menindaklanjuti proposal yang diajukan, BUM Desa akan mengundang kelompok tani untuk membahas dan menandatangani surat perjanjian kerjasama usaha.
Disebutkan, perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta meminimalisir potensi konflik atau sengketa maupun penyelewengan anggaran di kemudian hari.
‘Di dalam perjanjian kerjasama mengatur hak dan kewajiban, pola kerjasama. Sehingga, potensi konflik maupun penyelewengan dapat diminimalisir’, ungkapnya.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama usaha. BUM Desa kemudian mengajukan proposal disertai RAB permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Desa.
‘Proposal dan RAB tersebut dikompilasi dan direkapitulasi dari proposal dan RAB yang diajukan oleh Kelompok Tani kepada BUM Desa’, bebernya.
Desa Hale dan Desa Hebing telah memulai pemetaan kebutuhan bahan dan peralatan pada, Selasa, (8/7/2025). Dan, dilanjutkan, survei harga dan penyusunan RAB, Jumat, (11/7/2025) sampai dengan, Kamis, (17/7/2025).
Sedangkan Desa Natakoli, telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan pada, Jumat, (18/7/2025). Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati rencana pemetaan kebutuhan akan gelar pada, Rabu, (23/7/2025) di Aula Kantor Desa Natakoli dengan melibatkan beberapa kelompok tani yang telah disurvei lahannya.
Jenis kegiatan yang dipilih terdiri dari budidaya tanaman jagung dan hortikultura. Pemilihan jenis tanaman budidaya ini berdasarkan karakteristik lahan, tingkat kesuburan, ketersediaan air, kelembaban udara, kondisi iklim dan beberapa faktor lainnya.
Desa Hale memilih budidaya jagung. Sedangkan, Desa Hebing dan Natakoli, mengembangkan jagung dan hortikultura. Setiap kelompok tani menyiapkan kurang lebih 1 hektar lahan guna mendapatkan tingkat produktivitas yang tinggi.
Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan ketahanan pangan di desa dapat meningkat, sehingga masyarakat desa memiliki akses terhadap pangan yang cukup, terjangkau, berkualitas, dan bergizi. (Tim).
Penulis : Tim








