Edarkan Sabu, MZ Ditangkap di Desa Aeng Panas

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satu Nomor untuk Keamanan Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmikan “HALO KAPOLRESTA”
Kombes Pol Ariek Resmi Injakkan Kaki di Polresta Sumenep, Tradisi Kehormatan Sambut Sang Nahkoda Baru
Selamat Datang Kombes Ariek, Terima Kasih AKBP Anang: Sumenep Memulai Babak Baru Pengabdian
Resmi Menjadi Polresta, Tuban Percayakan Tongkat Komando kepada Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan
Inilah Sosok Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Kapolresta Pertama dalam Sejarah Sumenep
Bupati Humbahas Buka TMMD ke-129, Jalan Baru Dibangun untuk Putus Keterisolasian Desa
Bakti TNI AD Sentuh Kesehatan Masyarakat, Warga Sumenep Antusias Ikuti Screening Katarak
Karya Bakti TNI AD Wujudkan Mimpi Warga Gapura Sumenep, Jembatan Bambu Lapuk Segera Berganti Beton

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:10 WIB

Satu Nomor untuk Keamanan Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Resmikan “HALO KAPOLRESTA”

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:20 WIB

Kombes Pol Ariek Resmi Injakkan Kaki di Polresta Sumenep, Tradisi Kehormatan Sambut Sang Nahkoda Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

Selamat Datang Kombes Ariek, Terima Kasih AKBP Anang: Sumenep Memulai Babak Baru Pengabdian

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:35 WIB

Resmi Menjadi Polresta, Tuban Percayakan Tongkat Komando kepada Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:07 WIB

Inilah Sosok Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Kapolresta Pertama dalam Sejarah Sumenep

Berita Terbaru