Kediri, detikzone.id — Liputan yang dilakukan oleh tim Koran ini tentang praktik penjualan Buku Modul di SMAN 1 Ngadiluwih Kediri sesungguhnya bukanlah hal yang mengejutkan. Kasus semacam ini mudah ditemukan pada berbagai tingkat satuan pendidikan di berbagai daerah. Penjualan Modul atau buku pelajaran sejatinya telah dilarang oleh pemerintah, namun larangan tersebut tidak membuat praktik ini benar-benar hilang.
Dari informasi yang di dapat, SMAN 1 Ngadiluwih Kediri siswa di bebankan membeli Buku Modul sebesar Rp. 280.000,- per siswa (16 buku Lks), diduga Lembaga meraup keuntungan yang cukup fantastis.
Saat di konfirmasi terkait hal ini, Tina selaku Kepala SMAN 1 Ngadiluwih Kediri masih belum terhubung, dan nomor wartawan saat mau konfirmasi malah di Blokir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saiful Iskak selaku Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri geram dan angkat bicara dalam masalah ini “Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan nonteks pelajaran atau pun perlengkapan pembelajaran lain kepada siswa. Aturan-aturan tersebut agaknya masih kurang dipahami oleh para pendidik dan peserta didik sehingga praktik jual beli Buku modul atau buku pelajaran masih kerap kali ditemukan” Paparnya.
Lanjutnya Saiful juga mengatakan untuk memperkuat aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengadaan buku teks dan nonteks pelajaran di sekolah lewat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Sekolah harus menyediakan buku teks dan nonteks pelajaran yang digunakan oleh para siswa dalam kegiatan pembelajaran. Sumber dana pengadaan buku-buku tersebut ditanggung oleh negara melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Selain masalah pemahaman terhadap aturan yang minim, terdapat alasan klasik lain seperti materi buku teks pemerintah yang dianggap membingungkan. Bahkan terdapat sejumlah oknum yang ditengarai menjadikan pengadaan LKS di sekolah sebagai proyek untuk meraup keuntungan finansial. Hal ini secara tidak langsung menjadikan murid sebagai obyek eksploitasi. Ironisnya, eksploitasi tersebut dilakukan dengan dalih mempermudah siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.” Jelas Saiful.
Masih menurut Saiful “Hak-Hak Siswa yang Terabaikan, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi. Diskriminasi yang dimaksud di sini juga mencakup diskriminasi secara ekonomi”. Ungkapnya
Penjualan Modul serta buku pelajaran lain yang biayanya dibebankan kepada siswa jelas bertentangan dengan semangat tersebut. Harga buku-buku tersebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah. Tentu saja tidak semua siswa mampu membeli buku-buku itu. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi antara siswa yang mampu dan tidak mampu secara ekonomi dalam mengakses buku penunjang pembelajaran.
Di sisi lain, penggunaan LKS atau Modul juga mengabaikan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. LKS pada umumnya berupa kumpulan-kumpulan soal yang disertai dengan ringkasan materi. Dengan menggunakan LKS atau modul, alih-alih mempelajari materi secara lebih mendalam, siswa hanya dilatih untuk mengerjakan soal-soal. Cara belajar semacam ini jelas membunuh kreativitas serta kemampuan berfikir kritis siswa tegasnya.
“Alasan-alasan tersebut menunjukkan dengan jelas jika praktik jual beli buku pelajaran mengakibatkan pengabaian terhadap hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, kita akan laporkan masalah ini agar secepatnya di tindak lanjuti oleh pihak terkait khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.” Pungkas Saiful.
Penulis : Bimo







