Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
Maumere, Detikzone.id- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Nura Ne Hebing Desa Hebing Kecamatan Mapitara bersama kelompok tani Napun Dagar menandatangani surat perjanjian kerjasama usaha.
Penandatanganan dilakukan usai kelompok tani Napun Dagar menyerahkan proposal kepada BUM Desa Nura Ne, berlangsung di Aula Kantor Desa Hebing, Selasa, (5/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan perjanjian ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kerjasama.
Surat perjanjian ditandatangani oleh Direktur BUM Desa Nura Hebing, Susanti Haga Hida dan Ketua kelompok tani Napun Dagar, Oskarius Vitalis Nong Gete.
Diisaksikan oleh Kepala Desa Hebing, Perangkat Desa, Perangkat Desa, PPL Pertanian, Pendamping Desa Desa, Pendamping Lokal Desa dan anggota Kelompok Tani Napun Dagar.
Perjanjian kerjasama, Kata Susantri, bertujuan memastikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sehingga, mencegah terjadinya perselisihan dan menjamin kelancaran serta keberhasilan kerjasama.
“Perjanjian ini bertujuan memastikan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sehingga, mencegah terjadinya perselisihan dan kelancaran serta keberhasilan kerjasama”, ungkapnya.
Dalam perjanjian tersebut, BUM Desa dan kelompok tani bersepakat mengembangkan budidaya tomat dan bawang merah di wilayah Desa Hebing.
Kedua belah pihak juga bersepakat menerapkan sistem bagi hasil dengan ketentuan dikurangi biaya produksi oleh BUM Desa. Pembagian dilakukan setelah hasil panen dijual oleh BUM Desa dan kelompok tani.
Menurut perjanjian, BUM Desa memberikan bantuan benih tomat dan bawang merah bermutu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian,. Ditambah, sarana prasarana produksi dan kebutuhan lainnya kepada kelompok tani sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.
BUM Desa juga memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada kelompok tani sesuai anjuran pemerintah guna menunjang keberhasilan kerjasama penanaman tomat dan bawang merah.
“Menerima bimbingan teknis dan administratif dari Pihak Pertama yang diperlukan sesuai anjuran pemerintah guna keberhasilan kerjasama penanaman tomat dan bawang merah”, demikian kutipan isi perjanjian.
Selain itu, kewajiban kelompok tani, menyediakan lahan tanah milik sendiri maupun sewa dan menjamin lahan yang dikejasamakan tidak dalam keadaan sengketa serta bebas dari jaminan kepada pihak manapun. Kelompok tani juga menyediakan tenaga kerja budidaya dan pascapanen sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
Jangka waktu perjanjian adalah 6 bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian. Tahapan kerjasama dimulai dari pembersihan, pengolahan lahan, penanaman, perawatan, pemanen sampai pada pemasaran, yakni, minggu ke 3 Agustus 2025 sampai dengan Maret 2026.
Perjanjian juga mengatur keadaan keadaan yang terjadi di luar kemapuan dan kendali manusia (kahar) seperti bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, erupsi gunung berapi, tsunami, huru-hara atau peperangan yang mengakibatkan terhentinya dan atau keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
“Dalam hal terjadi kedaan kahar, maka kewajiban para pihak akan ditunda berdasarkan kesepakatan para pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini”, lanjut isi perjanjian.
Pada bagian akhir perjanjian, diatur pula mengenai terjadinya perselisihan. Disebutkan, bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kemitraan ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
“Dan, apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak memilih penyelesaian secara hukum,” demikian perjanjian.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, BUM Desa dan kelompok tani Napun Dagar memahami hak, kewajipan dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian, program ketahanan pangan di Desa Hebing dapat berjalan sesuai rencana.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan semua Desa menganggarkan Dana Desa minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa.








