SUMENEP – Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Nasional, Simpang 3 Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Pelaku yang sempat kabur usai kejadian akhirnya diringkus bersama kendaraan yang digunakan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21), warga Sumenep, mengendarai sepeda motor Honda C 70 ketika tertabrak mobil pickup L 300 yang dikemudikan MS (40), warga Kecamatan Dasuk.
Usai menabrak, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi pertolongan ataupun melapor ke polisi. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di RSUD Sumenep, sementara motornya rusak parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres Sumenep bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi. Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut diperiksa untuk melacak pelarian pelaku.
Setelah penyelidikan intens selama lima hari, Rabu (13/8/2025) dini hari, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Dasuk. Pickup L 300 yang digunakan saat kejadian juga turut diamankan.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E., menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja maraton tim di lapangan.
“Kami bergerak cepat sejak malam kejadian. Olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran jalur pelarian dilakukan tanpa henti. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menegaskan tabrak lari merupakan pelanggaran serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga melukai rasa kemanusiaan. Kami imbau semua pengendara untuk bertanggung jawab bila terlibat kecelakaan dan jangan meninggalkan korban,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi penangkapan berjalan aman dan kondusif.
Penulis : Redaksi







