SEMARANG, Detikzone.id – Polemik muncul setelah beredarnya surat undangan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Surat tersebut viral di berbagai media sosial lantaran dinilai diskriminatif karena hanya ditujukan untuk sekolah di bawah naungan Muhammadiyah.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan, A. Saiful Aziz, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan semangat keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Menteri Pendidikan seharusnya menjadi teladan dengan merangkul seluruh elemen pendidikan tanpa terkecuali.
“Seorang menteri pendidikan semestinya mendidik, merangkul, mengayomi, dan menginspirasi. Jika benar ada diskriminasi dalam seleksi peserta Bimtek, maka itu kesalahan fatal dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Aziz menambahkan, praktik semacam ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang kolaborasi.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Ketika kebijakan publik justru menimbulkan kesan eksklusif, yang dirusak bukan hanya administrasi, melainkan juga kepercayaan publik. Rasa keadilan adalah fondasi kohesi sosial dalam pendidikan nasional,” tegasnya.
Kronologi Undangan Bimtek
Surat undangan dengan nomor 2218/C4/DM.00.02/2025 bertanggal 15 Agustus 2025 diteken oleh Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen, Maulani Mega Hapsari, S.IP., M.A.. Sebanyak 200 guru yang diundang seluruhnya berasal dari sekolah Muhammadiyah.
Tak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Wilayah IV juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 400.3.8.1/10/2025, yang merujuk pada rekomendasi dari Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Isi surat tersebut kembali menegaskan pelaksanaan kegiatan khusus bagi guru Muhammadiyah di sebuah hotel di Semarang.
Sejumlah nama peserta pun tercantum, seluruhnya dari sekolah Muhammadiyah.
Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya perlakuan diskriminatif.
Setelah ramai diperbincangkan, pada 17 Agustus 2025 Kemendikdasmen akhirnya mengeluarkan surat pembatalan undangan Bimtek dengan nomor 2246/C4/DM.00.02/2025.
Namun, Aziz menilai langkah ini tidak serta-merta menyelesaikan masalah.
“Pembatalan hanya menutup masalah di permukaan. Yang diperlukan adalah evaluasi menyeluruh agar tidak terulang. Dunia pendidikan butuh kebijakan inklusif, transparan, dan adil,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aziz juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya:
Pelanggaran administratif berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena seleksi peserta dari satu ormas tertentu dapat dianggap penyalahgunaan wewenang.
Jika terdapat kerugian negara, kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Pandangan Pengamat
Direktur Eksekutif The Justice Institute, Dr. M. Kholidul Adib, senada dengan Aziz. Ia menilai kebijakan Kemendikdasmen harus mengayomi seluruh lembaga pendidikan tanpa terkecuali.
“Semua sekolah, baik milik NU, Muhammadiyah, maupun ormas lainnya, berhak atas kesempatan yang sama. Tidak perlu membatalkan acara, tetapi pelaksanaannya harus diperbaiki agar inklusif,” kata Adib.
Ia menyarankan agar desain kegiatan diubah, antara lain:
Tidak ada muatan yang berafiliasi dengan ormas tertentu.
Narasumber dipilih dari kalangan profesional tanpa keberpihakan.
Peserta melibatkan berbagai unsur lembaga pendidikan lintas organisasi dan agama.
“Dengan cara itu, Bimtek bisa benar-benar menjadi wadah bersama, bukan milik satu kelompok saja,” pungkasnya.
Penulis : Mualim








