Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Dijatuhi Hukuman 5 dan 7 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan vonis Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang pembacaan vonis Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG, Detikzone.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya Alwin Basri, dalam perkara korupsi.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Persidangan dimulai pukul 09.18 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam sidang tersebut, Mbak Ita hadir dengan pakaian bermotif garis merah dipadu kerudung pink, sementara Alwin mengenakan batik cokelat. Keduanya didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan,” kata Hakim Gatot.

Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta. Jika tidak dilunasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

Adapun suaminya, Alwin Basri, yang pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman lebih berat yakni tujuh tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta enam tahun penjara bagi Mbak Ita dan delapan tahun penjara untuk Alwin.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hakim juga menegaskan agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, baik Hevearita maupun Alwin belum menyatakan menerima ataupun menolak. Keduanya memilih bersikap “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Mualim)

Penulis : Mualim

Berita Terkait

HBP Ke-62, Lapas Cipinang Ukir Prestasi Nasional dan Perkuat Integritas Pemasyarakatan
Tongkat Komando Beralih! Danrem Bhaskara Jaya Lantik Dandim Baru Sumenep
Reshuffle Mengejutkan! Prabowo Bongkar Susunan Kabinet di Saat Genting
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
Rutan Pemalang Gelar Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 dan Salurkan Bantuan Sosial
Odong-odong di Pemalang Terpantau Bebas Melintas di Jalan Raya
Menabung Cerdas dengan CAR 3i Network, Warga Bogor Mulai Lirik Tabungan Sekaligus Peluang Penghasilan
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WIB

HBP Ke-62, Lapas Cipinang Ukir Prestasi Nasional dan Perkuat Integritas Pemasyarakatan

Senin, 27 April 2026 - 17:21 WIB

Tongkat Komando Beralih! Danrem Bhaskara Jaya Lantik Dandim Baru Sumenep

Senin, 27 April 2026 - 17:15 WIB

Reshuffle Mengejutkan! Prabowo Bongkar Susunan Kabinet di Saat Genting

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 16:01 WIB

Rutan Pemalang Gelar Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru