Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah se Jatim Perketat Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Detikzone.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.1/2025 pada Minggu (31/8/2025), yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Surat edaran tersebut berisi instruksi tegas agar seluruh kepala daerah meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat.

Langkah ini diambil menyusul dinamika sosial yang berkembang di sejumlah daerah, yang telah menimbulkan keresahan, kerusakan fasilitas, dan mengancam stabilitas wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Khofifah menekankan bahwa situasi ini harus segera ditangani secara terpadu dan tidak boleh dibiarkan berlarut.

“Seluruh kepala daerah wajib meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, dan memastikan keamanan di wilayahnya masing-masing. Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi gangguan,” tulisannya dalam surat edarannya.

Adapun instruksi yang tertuang dalam edaran tersebut meliputi tujuh poin utama, yakni:

1. Penguatan sinergitas lintas sektor – antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka memperkuat sistem pengamanan.

2. Pengamanan objek vital – memastikan seluruh fasilitas publik, kantor pemerintahan, pusat layanan masyarakat, hingga infrastruktur penting mendapat perlindungan ekstra.

3. Pengawasan lembaga pendidikan – menghimbau perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain agar mencegah keterlibatan peserta didik dalam kegiatan yang melanggar hukum atau aktivitas tidak produktif, khususnya di malam hari.

4. Instruksi ke tingkat desa dan kelurahan – kepala desa, lurah, ketua RW/RT bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta menggerakkan pengamanan lingkungan secara aktif.

5. Pengaktifan kembali Kampung Tangguh/Kampung Merah Putih – sebagai upaya nyata masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas sosial.

6. Pelibatan tokoh masyarakat – tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan diminta ikut menjaga kerukunan, persaudaraan, dan kondusifitas wilayah.

7. Peningkatan peran RT/RW dan satuan lingkungan – untuk mengawasi, mengendalikan, serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Gubernur Khofifah menegaskan, keberhasilan dalam menjaga ketertiban umum tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 31 Agustus 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Timur.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Pacu APBD 2026 Pemkab Probolinggo Tegaskan Serapan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Owner CV Ayunda H. Bambang Budianto Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan yang Berkeadilan dan Modern
DBHCHT Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Pemkab Situbondo Gelontorkan Rp26,24 Miliar untuk Jaminan Kesehatan dan Kader Posyandu
Pemkab Situbondo Pastikan Dana DBHCHT Tepat Sasaran, Buruh Tani dan Buruh Rokok Jadi Fokus
Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti
Bupati Sumenep Pasang Alarm Integritas, Kepala Inspektorat Baru Diminta Perketat Pengawasan dan Cegah Penyimpangan
Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026
Dari Pulau Gelap Menuju Pulau Terang, Perjuangan Listrik PLN di Masalembu Sumenep Memasuki Fase Penentu

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Pacu APBD 2026 Pemkab Probolinggo Tegaskan Serapan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Owner CV Ayunda H. Bambang Budianto Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan yang Berkeadilan dan Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 16:24 WIB

DBHCHT Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Pemkab Situbondo Gelontorkan Rp26,24 Miliar untuk Jaminan Kesehatan dan Kader Posyandu

Senin, 20 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pemkab Situbondo Pastikan Dana DBHCHT Tepat Sasaran, Buruh Tani dan Buruh Rokok Jadi Fokus

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:31 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti

Berita Terbaru