PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Menurut Dheky, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta keterlibatan aktif organisasi tersebut dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

“Berita tentang tujuh organisasi advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Dheky menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan penegakan hukum di Indonesia. Ia pun menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan berita tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Dheky menjelaskan bahwa keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, kata dia, bahkan menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi keorganisasiannya secara sah.

Kementerian Hukum tambah Dheky, juga tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Hal ini menjadi bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Sebagai organisasi profesi PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik. Organisasi ini juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas dan integritas advokat di Indonesia.

Terkait pembenahan dalam dunia advokat, Dheky menilai bahwa reformasi UU Advokat mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat dan meningkatkan profesionalisme. Ia juga mendorong koordinasi antarorganisasi advokat agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tegasnya. Dengan demikian, publik diimbau tidak perlu khawatir menggunakan jasa advokat dari PPKHI ataupun organisasi lain yang sah secara hukum.

Berita Terkait

Diskominfo Sumenep Siapkan Layanan Informasi Publik Terintegrasi hingga Tingkat Desa
DUOMAMA Resmi Diluncurkan! SDN Panaongan III Jadi Pelopor Kebangkitan Bahasa dan Budaya Madura di Pasongsongan Sumenep
Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas
Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri
Porprov XII NTB Dinilai Beri Dampak Ekonomi Besar, KAMMI NTB Dorong Persiapan PON 2028
KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:51 WIB

Diskominfo Sumenep Siapkan Layanan Informasi Publik Terintegrasi hingga Tingkat Desa

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

DUOMAMA Resmi Diluncurkan! SDN Panaongan III Jadi Pelopor Kebangkitan Bahasa dan Budaya Madura di Pasongsongan Sumenep

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:19 WIB

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Senin, 27 Juli 2026 - 17:59 WIB

Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Berita Terbaru