Pengoplosan Gas Subsidi Di Kecamatan Rumpin Tidak Tersentuh Hukum, APH Harus Bertindak Tegas

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor- Aktivitas pengoplosan gas subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengeluhkan maraknya praktik tersebut yang diduga melibatkan oknum pelaku usaha tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski sudah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang dihimpun, praktik pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Modus ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas gas bersubsidi.

Seorang warga Rumpin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pengoplosan itu dilakukan secara tertutup di beberapa lokasi. “Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan malam hari bahkan siang hari. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan akibat kesalahan teknis dalam pemindahan gas. Selain itu, dampak ekonominya cukup besar karena menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tabung gas 3 kilogram di pasaran.

Disisi lain salah seorang aktivis menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak tegas. “Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Pengoplosan gas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait turun langsung melakukan penyelidikan, menindak pelaku, serta menutup lokasi-lokasi pengoplosan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak rakyat kecil.

 

Berita Terkait

Diskominfo Sumenep Siapkan Layanan Informasi Publik Terintegrasi hingga Tingkat Desa
DUOMAMA Resmi Diluncurkan! SDN Panaongan III Jadi Pelopor Kebangkitan Bahasa dan Budaya Madura di Pasongsongan Sumenep
Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas
Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri
Porprov XII NTB Dinilai Beri Dampak Ekonomi Besar, KAMMI NTB Dorong Persiapan PON 2028
KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

DUOMAMA Resmi Diluncurkan! SDN Panaongan III Jadi Pelopor Kebangkitan Bahasa dan Budaya Madura di Pasongsongan Sumenep

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:19 WIB

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Senin, 27 Juli 2026 - 17:59 WIB

Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:33 WIB

Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri

Berita Terbaru