Diduga Langgar KUHP dan UU 7/1974, Perjudian Sabung Ayam di Desa Wates Resahkan Warga, Aparat Diminta Segera Bertindak

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Detikzone.id — Sejumlah warga Desa Wates, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung, kini tengah diliputi keresahan akibat dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu yang berlangsung di sebuah bangunan semi permanen di wilayah setempat.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut disebut-sebut terkait dengan seorang berinisial T. Aktivitas itu dikabarkan telah berlangsung kurang lebih dua minggu dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.

“Saya sebagai warga hanya bisa resah. Kegiatan sabung ayam ini sudah berjalan kurang lebih dua mingguan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (24/11/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah desa maupun aparat penegak hukum belum terlihat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut.

Warga setempat berharap adanya tindakan nyata demi menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk diketahui, secara hukum, sabung ayam dan segala bentuk perjudian jelas dilarang, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 KUHP, yang mengatur larangan menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, serta ancaman pidananya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat sekitar menilai penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali muncul di wilayah lain dan agar lingkungan kembali kondusif.

Sampai saat ini, pihak kepolisian maupun pemerintah kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Diskominfo Sumenep Siapkan Layanan Informasi Publik Terintegrasi hingga Tingkat Desa
DUOMAMA Resmi Diluncurkan! SDN Panaongan III Jadi Pelopor Kebangkitan Bahasa dan Budaya Madura di Pasongsongan Sumenep
Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas
Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri
Porprov XII NTB Dinilai Beri Dampak Ekonomi Besar, KAMMI NTB Dorong Persiapan PON 2028
KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:51 WIB

Diskominfo Sumenep Siapkan Layanan Informasi Publik Terintegrasi hingga Tingkat Desa

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

DUOMAMA Resmi Diluncurkan! SDN Panaongan III Jadi Pelopor Kebangkitan Bahasa dan Budaya Madura di Pasongsongan Sumenep

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:19 WIB

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Senin, 27 Juli 2026 - 17:59 WIB

Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Berita Terbaru