Tulungagung, Detikzone.id — Sejumlah warga Desa Wates, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung, kini tengah diliputi keresahan akibat dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu yang berlangsung di sebuah bangunan semi permanen di wilayah setempat.
Berdasarkan pantauan awak media, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut disebut-sebut terkait dengan seorang berinisial T. Aktivitas itu dikabarkan telah berlangsung kurang lebih dua minggu dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.
“Saya sebagai warga hanya bisa resah. Kegiatan sabung ayam ini sudah berjalan kurang lebih dua mingguan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (24/11/2025) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah desa maupun aparat penegak hukum belum terlihat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut.
Warga setempat berharap adanya tindakan nyata demi menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Untuk diketahui, secara hukum, sabung ayam dan segala bentuk perjudian jelas dilarang, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP, yang mengatur larangan menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, serta ancaman pidananya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat sekitar menilai penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali muncul di wilayah lain dan agar lingkungan kembali kondusif.
Sampai saat ini, pihak kepolisian maupun pemerintah kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Penulis : Bimo







