Bogor — Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor dalam mendukung organisasi Lasqi Nusantara Jaya (Lasqi NJ) serta dugaan aliran dana APBD ke organisasi baru tersebut memicu kontroversi serius di publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASQI menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan klaim sejarah dan menindak dugaan pelanggaran etik ASN.
“Lasqi Nusantara Jaya mengaku berdiri tahun 1970. Itu keliru. Yang berdiri tahun 1970 adalah LASQI — organisasi resmi. Hingga hari ini saya masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LASQI yang sah,” tegas Drs. H. Baharudin H. Tanriwali, M.Si, pengurus DPP LASQI, melalui kuasa hukumnya.
Tanriwali menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dan siap menggugat terkait penghargaan MURI yang diberikan kepada Lasqi NJ, serta menyoroti klaim sejarah yang dianggap menyesatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konflik semakin memanas setelah DPW LASQI Kabupaten Bogor melayangkan somasi atas dugaan pelanggaran etik ASN. Somasi tersebut muncul setelah beredarnya surat edaran yang diduga menginstruksikan 40 Camat di Kabupaten Bogor untuk “menghimpun masyarakat” demi kegiatan Lasqi NJ, yang berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN.
Selain itu, publik mempertanyakan dugaan penggunaan APBD secara besar-besaran untuk kegiatan Lasqi NJ, sementara ratusan organisasi lain yang terdaftar di Kabupaten Bogor beroperasi mandiri. Dugaan pengalihan sarana-prasarana dan anggaran daerah menimbulkan pertanyaan terkait prioritas penggunaan dana publik.
Beberapa pihak menuding bahwa dukungan ASN dan alokasi dana diduga dimanfaatkan untuk memperkuat figur politik tertentu, terutama menjelang tahun politik. DPP LASQI menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau manipulasi sejarah.
Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, Ajeng Umaroh, menyatakan, “LASQI adalah wadah syiar seni Islami dan tidak boleh dibelokkan menjadi alat kepentingan siapa pun. Dugaan keterlibatan ASN melanggar etik dan disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.”
Sementara itu, Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, menambahkan bahwa sengketa klaim MURI juga akan dibawa ke ranah hukum.
“Semua proses terkait MURI dan penyalahgunaan nama LASQI akan kami ikuti sesuai instruksi DPP. Dugaan campur tangan ASN sepenuhnya ditangani tim hukum DPD LASQI Kabupaten Bogor dan tim hukum DPP,” ujar Imam.
Isu dugaan penyimpangan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, dan kontroversi klaim sejarah ini diprediksi menjadi salah satu kontroversi terbesar di Kabupaten Bogor sepanjang 2025, dan publik kini menunggu klarifikasi resmi pemerintah daerah serta langkah hukum konkrit dari DPP LASQI.
Penulis : Rahman








