PROBOLINGGO — Harapan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo kembali pupus. Pemerintah Kabupaten Probolinggo tercatat gagal menyerap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 senilai Rp 4,8 miliar.
Ironisnya, di dalam angka fantastis tersebut terdapat anggaran perjalanan dinas (perdin) petani sebesar Rp 1 miliar yang justru dialihkan, hingga berujung tak terserap dan harus dikembalikan ke kas negara.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, mengungkapkan bahwa secara umum serapan DBHCHT tahun 2025 memang tidak maksimal. Dari total anggaran Rp 42 miliar, realisasi hanya mencapai 88,63 persen atau sekitar Rp 37 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp 4,8 miliar. Di antaranya terdapat anggaran perdin petani sebesar Rp 1 miliar yang dialihkan Pemda ke tempat lain. Pengalihan itulah yang membuat anggaran tidak terserap,” kata Arif, Selasa (6/1/2026).
Namun, Arif enggan membeberkan secara rinci ke mana arah pengalihan anggaran perjalanan dinas petani tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Daerah.
“Keputusan itu bukan dari kami. Sudah ada instruksi dari Bagian Keuangan Setda,” ujarnya singkat.
Padahal, menurut Arif, anggaran DBHCHT itu sejatinya telah dirancang untuk kegiatan strategis yang langsung menyentuh kepentingan petani tembakau. Mulai dari penerapan budidaya tembakau sesuai Good Agricultural Practices (GAP), penanganan panen dan pascapanen, dukungan sarana dan prasarana usaha tani, hingga penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani.
“Kegiatan itu rencananya akan mengundang petani. Tapi karena ada arahan dari Pemda bahwa anggaran tidak boleh digunakan dan dialihkan, akhirnya kegiatan tersebut batal,” ungkapnya.
Akibat kebijakan tersebut, bukan hanya program yang gagal terlaksana, negara pun harus menelan pil pahit. Dana sebesar Rp 4,8 miliar akhirnya dikembalikan ke kas negara, sementara petani tembakau hanya bisa gigit jari, kehilangan kesempatan peningkatan kapasitas dan dukungan yang seharusnya mereka terima.
“Ujungnya anggaran Rp 4,8 miliar itu dikembalikan ke kas negara,” tandas Arif.
Kegagalan penyerapan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran daerah. Di saat petani membutuhkan pendampingan dan dukungan nyata, anggaran justru menguap di meja birokrasi menyisakan tanda tanya besar.
Penulis : Moch Solihin








