Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka
MAUMERE, detikzone.id – Perencanaan pembangunan desa menjadi pijakan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat lokal. Di awal kepemimpinan, setiap Kepala Desa baru wajib menyusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan masa jabatannya, sementara setiap bulan Juli, seluruh desa di Indonesia sibuk menyusun rencana pembangunan untuk tahun berikutnya. Proses ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Desa, namun juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya mengelola sumber daya, mengoptimalkan potensi, serta mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi desa.
Dokumen perencanaan desa terdiri dari dua komponen utama yang menjadi dasar penyusunan anggaran, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa merupakan perencanaan jangka panjang selama 8 (delapan) tahunan sesuai dengan regulasi terbaru, yang berfungsi sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Desa yang baru dilantik. Sebagai turunan dari RPJM Desa, RKP Desa disusun setiap tahun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan mulai bulan Juli hingga September.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) menjadi rincian anggaran dari setiap program kegiatan yang tercantum dalam RKP Desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, penyusunan APB Desa harus diselesaikan setelah penetasan RKP Desa selesai, paling lambat pada akhir Desember tahun berkenaan. Semua dokumen ini – mulai dari RPJM Desa, RKP Desa, hingga APB Desa – memerlukan proses evaluasi di tingkat kabupaten melalui Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Tujuan evaluasi adalah untuk menjamin sinkronisasi dengan perencanaan tingkat kabupaten, konsistensi program, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses evaluasi tersebut, seringkali muncul dua istilah yang kerap dianggap sama, yaitu asistensi dan verifikasi. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan substansial terkait tujuan dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Asistensi terhadap dokumen perencanaan desa bersifat sebagai pendampingan teknis yang diberikan selama proses penyusunan berlangsung. Fungsi utama asistensi adalah membantu, membimbing, dan memberikan konsultasi kepada Tim Penyusun agar memahami regulasi yang berlaku, teknis pengisian data, serta cara menyinkronkan rencana desa dengan perencanaan tingkat atas. Kegiatan ini dilakukan ketika dokumen masih dalam tahap rancangan, sehingga setiap kekeliruan atau ketidaksesuaian dapat diperbaiki secara langsung sebelum dokumen diselesaikan.
Sementara itu, verifikasi merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen yang sudah selesai disusun. Fungsi verifikasi lebih fokus pada pengecekan kesesuaian dokumen dengan aturan, kelayakan rencana kegiatan yang diajukan, serta keabsahan anggaran yang diusulkan. Waktu pelaksanaan verifikasi juga berbeda; untuk RKP Desa dan APB Desa, verifikasi dilakukan setelah rancangan ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan sebelum disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes). Sedangkan untuk RPJM Desa, verifikasi dilakukan setelah rancangan selesai disusun, sebelum disahkan menjadi Perdes tentang RPJM Desa. Tujuan utama verifikasi adalah memastikan tidak ada kesalahan teknis atau administratif, prioritas program tidak menyimpang dari kebutuhan masyarakat, serta pagu anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik pelaksanaannya di tingkat kabupaten atau kecamatan, kedua kegiatan ini sering digabungkan dalam satu rangkaian kegiatan dengan nama “Verifikasi dan Asistensi”. Hal ini dilakukan karena baik asistensi maupun verifikasi memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa agar selaras dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
Perbedaan esensial antara keduanya dapat disimpulkan secara sederhana: asistensi adalah pembimbingan selama proses penyusunan berlangsung, sedangkan verifikasi adalah pengecekan akhir terhadap hasil yang telah disusun. Keduanya memiliki peran yang tak terpisahkan dalam memastikan bahwa dokumen perencanaan desa tidak hanya berkualitas dan sesuai dengan hukum, namun juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa. Penggunaan istilah yang akurat dalam kegiatan ini menjadi bukti pemahaman yang baik terhadap bidang pekerjaan, sehingga setiap langkah yang diambil akan menjadi lebih terarah dan efektif dalam mendorong kemajuan pembangunan desa.







