PROBOLINGGO — Isu rangkap jabatan (double job) di tubuh Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada lingkar kekuasaan strategis di sektor keuangan daerah dan layanan kesehatan, setelah terungkap bahwa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) juga menduduki kursi Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Struktur Dewan Pengawas RSUD tersebut diketahui diisi oleh tiga nama penting:
Ugas Irwanto selaku Ketua, Kristiana Ruliani sebagai anggota, serta Galih Endradita sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keberadaan mereka dalam struktur Dewas justru menuai tanda tanya besar lantaran belum diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui kanal resmi rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Kristiana Ruliani tak menampik adanya perangkapan jabatan tersebut. Ia mengakui telah menjabat sebagai Dewas sejak dipercaya menjadi Kepala BPPKAD.
“Memang benar (merangkap), sejak jadi kepala badan,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang Bidang Pendapatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Namun, suasana berubah ketika pertanyaan mengarah pada besaran honorarium yang diterimanya sebagai Dewan Pengawas. Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Kristiana memilih menghindar dan melempar tanggung jawab informasi ke pihak rumah sakit.
“Tidak tahu, silakan tanya ke RSUD Waluyo Jati. Soalnya saya baru terima Surat Keputusan (SK),” katanya, jawaban yang justru memicu spekulasi publik.
Meski menuai sorotan tajam, Kristiana berdalih bahwa rangkap jabatan tersebut tidak melanggar aturan, selama tidak ada larangan eksplisit dan tetap berada dalam pengawasan pejabat dengan eselon lebih tinggi. Pernyataan ini justru memantik diskusi baru soal etik birokrasi, konflik kepentingan, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan Yessi Rahmawati memberikan klarifikasi tertulis melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa penetapan Dewan Pengawas telah dilakukan secara sah melalui Surat Keputusan Kepala Daerah selaku Pembina BLUD, dan tidak terdapat kekosongan fungsi pengawasan.
Ia juga menepis anggapan bahwa belum diperbaruinya informasi di website resmi RSUD mencerminkan ketidaksahan Dewas. Menurutnya, hal tersebut murni persoalan administratif internal.
Terkait honorarium, pihak RSUD menyebut bahwa seluruh pembayaran Dewan Pengawas telah diatur berdasarkan ketentuan Permendagri tentang BLUD, Peraturan Kepala Daerah, serta Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang telah disahkan, lengkap dengan mekanisme pencatatan dan pemotongan pajak.
Namun demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama persoalan: dasar objektif pengangkatan Dewan Pengawas, besaran honorarium yang diterima, serta indikator evaluasi kinerja yang menjadi legitimasi pembayaran dari uang publik.
Pengakuan rangkap jabatan ini justru memperlebar polemik transparansi manajemen RSUD Waluyo Jati, terutama terkait potensi penerimaan pendapatan ganda oleh pejabat daerah.
Hingga berita ini terbit, publik masih menanti penjelasan yang lebih gamblang dan terbuka mengenai mekanisme penunjukan serta rincian honorarium Dewan Pengawas—sebuah kejelasan yang dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan layanan kesehatan daerah.
Penulis : Moch Solihin







