Inspektorat Probolinggo “Warning” ASN! Mobil Dinas Dipakai Pribadi Siap-Siap Diperiksa dan Disanksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi. Peringatan ini disampaikan menjelang momentum Hari Raya yang kerap menjadi sorotan publik terkait potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penerimaan gratifikasi.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, termasuk penggunaan mobil dinas di luar kepentingan tugas, akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa dulu, Pak. Setelah itu baru ditentukan sanksinya, bisa ringan, sedang, atau berat,” tegas Imron Rosyadi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Imbauan ini tidak hanya menyasar penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga menyoroti potensi penerimaan gratifikasi yang sering muncul menjelang Hari Raya. Dalam surat imbauan resminya, Inspektorat meminta seluruh ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel, hadiah, atau pemberian lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Inspektorat menegaskan bahwa seluruh fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional pemerintah, merupakan aset negara yang diperuntukkan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti.

Tidak hanya itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku aparatur negara. Warga yang mengetahui adanya permintaan atau penerimaan gratifikasi oleh ASN dapat melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Probolinggo agar menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dengan pengawasan yang diperketat, Inspektorat berharap seluruh ASN dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep
Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep
Bupati Sumenep Gaungkan Semangat Bung Karno, ASN dan Karyawan BUMD Wajib Berpeci Sepanjang Juni 2026
Tunjukkan Dedikasi dan Komitmen Pelayanan, Camat Arjasa dan Kangayan serta Para Kades Serempak Apresiasi Manajer ULP PLN Kangean Sumenep
Doa untuk Sang Proklamator Satukan 2.050 Warga di Pendopo Keraton Sumenep, Bupati Fauzi: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
Doa untuk Sang Proklamator Satukan Ribuan Masyarakat di Sumenep, Semangat Bung Karno Kobarkan Nasionalisme Pemuda
Dari Daratan hingga Kepulauan, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Nafas Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:36 WIB

Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bupati Sumenep Gaungkan Semangat Bung Karno, ASN dan Karyawan BUMD Wajib Berpeci Sepanjang Juni 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:03 WIB

Tunjukkan Dedikasi dan Komitmen Pelayanan, Camat Arjasa dan Kangayan serta Para Kades Serempak Apresiasi Manajer ULP PLN Kangean Sumenep

Berita Terbaru