Sumenep, Senin, 13 April 2026 — Dalam nuansa yang tertib dan sarat makna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Forum ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan bahwa nota penjelasan ini bertujuan memberikan gambaran umum, latar belakang, serta arah kebijakan dari masing-masing Raperda. Dengan demikian, DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.
“Nota penjelasan ini menjadi pijakan awal untuk membangun kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Raperda pertama adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, sehingga struktur organisasi pemerintahan daerah dapat lebih efektif, efisien, dan adaptif.
Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor jasa keuangan berbasis syariah.
BPRS Bhakti Sumekar dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kabupaten Sumenep memperoleh dukungan pendanaan yang diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering.
Untuk memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan optimal, efektif, dan akuntabel, pemerintah daerah merencanakan penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar. Adapun nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp3.225.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Raperda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Raperda ketiga adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan aset daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, sehingga memerlukan sistem yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan nasional, khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut membawa berbagai penyempurnaan dalam pengelolaan BMD, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan.
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola aset dan penguatan sistem pengendalian internal.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sumenep dapat semakin tertib, efektif, efisien, serta mampu mendukung terwujudnya prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditegaskan bahwa capaian pembangunan daerah tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga seluruh elemen masyarakat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Lebih dari sekadar agenda formal, penyampaian tiga Raperda ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam membangun Sumenep yang lebih tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan. Di dalamnya, tersirat harapan agar setiap kebijakan yang lahir tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat luas.
Penulis : Redaksi








