Sumenep – Era digital tak lagi sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menegaskan komitmennya dalam membuka ruang partisipasi publik melalui penguatan sistem pengaduan berbasis teknologi. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), langkah konkret dilakukan dengan memantau langsung pelaksanaan program layanan informasi dan pengaduan publik berbasis SP4N-LAPOR! di tingkat kecamatan.
Kegiatan ini menyasar sejumlah wilayah, salah satunya Kecamatan Kalianget, Senin (20/04/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan sistem pengaduan masyarakat berjalan efektif, responsif, dan transparan.
Dalam kunjungan tersebut, Diskominfo tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mendorong aparatur kecamatan untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi serta menindaklanjuti setiap aduan masyarakat melalui platform digital lapor.go.id.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pelayanan Kecamatan Kalianget, Hariyanto, menyampaikan bahwa selama ini pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat telah berjalan cukup baik. Berbagai kanal komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media digital, terus dioptimalkan demi menjangkau kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan di bidang informasi saat ini sangat penting, apalagi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Kami berupaya memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya membuka layanan informasi secara terbuka, bahkan hingga 24 jam, guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Tak hanya mengandalkan sistem formal, pihak kecamatan juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana cepat dalam menyerap aspirasi warga.
“Kalau ada informasi masuk, kami usahakan segera diketahui dan ditindaklanjuti. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Irwan Sujatmiko, menegaskan bahwa pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi hingga tingkat kecamatan dan desa harus mampu mengelola pengaduan publik secara optimal.
“Setiap pengaduan masyarakat adalah masukan berharga. Tidak boleh diabaikan, apalagi ditunda. Ini bagian dari komitmen kita dalam meningkatkan kualitas layanan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol kuat digitalisasi demokrasi di Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat diberikan ruang untuk mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan secara langsung.
“Dengan SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup menggunakan jempol dan koneksi internet untuk menyampaikan aspirasi. Ini adalah bentuk nyata keterbukaan pemerintah,” jelasnya.
Diketahui, platform lapor.go.id saat ini telah terhubung dengan lebih dari 600 instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN, menjadikannya sebagai salah satu sistem pengaduan terbesar dan terintegrasi di Indonesia.
Langkah Diskominfo Sumenep ini menjadi sinyal kuat bahwa pelayanan publik berbasis digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, transparansi dan kecepatan respon menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.







