Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal, Disita Satpol PP dan Bea Cukai 

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang- Bak rumput ilalang, semakin sering dirazia peredaran rokok Ilegal di Pemalang seakan tidak ada habisnya, Kembali Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran bersama pihak Bea- Cukai Tegal serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, gelar razia pemberantasan Barang kena Cukai (BKC) berupa Rokok Ilegal pada tingkat pengecer yang berada di Wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Pada razia kali ini, Petugas gabungan amankan 18.668 batang rokok ilegal dari berbagai merk antara lain :

SB, HJS, HJS Biru, Bintang baru, Humer grape, Super puma, Sky, Just, Lato, Fantastic ungu, Sceter, Astra Merah, Astra Hitam, Race, Suryaku, Mild, SMD, Sendang Biru, Turbo, Casper, Pillar De Limas, Merah Delima, MD Pro Merah, Kita Pro, Road King Blue, Sejati, Angker Ungu, Angker Mango, Angker MelonADM Hitam, SS, Smsitt, Malioboro, Raja Fulus, Mores, Everest Blueberry, Everest Mango, Everest Grape, Everest Melon, Bonte Melon, Marbel, Marbol Merah, Marbol Ice Tetic, Humer Merah, Humer Melin, New Humer, Humer Mango, Humer Ice Burst, Dalil Putih, Z.A, Blitz Putih, Blizt Berry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Pemalang Khusnul khotimah,saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menjelaskan

Bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan Masyarakat, mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan,” kata Khusnul,Rabu ( 22/4 ).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pengertian rokok ilegal itu meliputi,Rokok tidak bercukai,atau rokok polos,Rokok bercukai tapi pita cukainya palsu,dan rokok bercukai tapi salah penempatan.

Barang Bukti berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Bea & Cukai Pabean Tegal untuk diamankan. Sedangkan penjual/pemilik warung diberikan pembinaan agar tidak menjual rokok ilegal serta tidak menerima produk rokok ilegal lain yang ditawarkan,Petugas juga melakukan penempelan stiker.( Ragil).

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru