PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada Selasa (28/4/2026). Kedua tersangka diketahui berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), yang berstatus mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ungkap AKP Made dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) pada 26 Februari 2026 yang dilayangkan oleh korban, Fabil Is Maulana. Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada Rabu (25/2/2026) siang di area publik kantor DPRD. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Menurutnya, penetapan status tersangka ini merupakan wujud tegaknya supremasi hukum, terutama karena aksi anarkis dilakukan di fasilitas negara.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang profesional dan transparan. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan di muka umum tidak dapat ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan,” tegas Feriyanto saat dikonfirmasi.
Pihak Polres Probolinggo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penanganan perkara ini.
Penulis : Moch Solihin







