Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada Selasa (28/4/2026). Kedua tersangka diketahui berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), yang berstatus mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ungkap AKP Made dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) pada 26 Februari 2026 yang dilayangkan oleh korban, Fabil Is Maulana. Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada Rabu (25/2/2026) siang di area publik kantor DPRD. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Menurutnya, penetapan status tersangka ini merupakan wujud tegaknya supremasi hukum, terutama karena aksi anarkis dilakukan di fasilitas negara.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang profesional dan transparan. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan di muka umum tidak dapat ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan,” tegas Feriyanto saat dikonfirmasi.

Pihak Polres Probolinggo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penanganan perkara ini.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata
LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi
Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!
Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 
Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Sabu 4,28 Gram Berujung di Tangan Polisi Sumenep
Di Tengah Antrean Panjang, Pengisian BBM ke Jeriken di SPBU Tamberu Barat Sampang Dipertanyakan
Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Berita Terbaru