Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Raya Pantura Petarukan, Kabupaten Pemalang, setelah mengamankan seorang pria berinisial DA (26) di wilayah Kabupaten Tegal, Kamis (29/4/2026).

 

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam minimarket Alfamart Petarukan melalui atap, lalu merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Aksi tersangka baru diketahui keesokan harinya, Selasa (28//2026) pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian di brankas,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, karyawan tersebut melihat brankas sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

 

“Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas,” kata Kasat Reskrim.

 

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 33 juta,” imbuh Kasat Reskrim.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DA (26), warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Kamis (29/4/2026).

 

“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 pasang sarung tangan hitam, 1 bethel besi, 1 pahat, 1 palu, 1 tangga teleskopik, 1 tas ransel, dan 1 unit SPM tanpa nopol,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman pada tersangka.

 

“Dari hasil pendalaman, terungkap tersangka juga diduga melakukan aksi Curat di sejumlah minimarket, yakni 3 TKP di wilayah Kabupaten Pemalang dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim, Sabtu ( 2/5 ).

 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang, kami akan lakukan penyidikan tuntas dan segera limpahkan berkas perkara ke JPU,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengimbau pelaku usaha, khususnya toko retail untuk meningkatkan sistem pengamanan dan CCTV, guna mencegah kejadian serupa. ( Ragil).

Berita Terkait

Walikota Blitar Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Sinergi Daerah dalam Peringatan Hardiknas di Blitar
Hidupkan Ekonomi Kreatif, Wedding Fair Pemalang 2026 Digelar
Mayday Pemalang : Kaum Buruh Tuntut Kesejahteraan, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Dandim 0210/TU Resmikan Kompi Produksi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Detikzone.id Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Laskar Prabowo 08
PBH Laskar Prabowo 08 Haturkan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Devi Taurisa, Sosok Perempuan Tangguh di Garda Organisasi
Rizwan Riswanto Mundur dari Ketua Umum NGO KBB, Soroti Kondisi Internal Organisasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05 WIB

Walikota Blitar Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Sinergi Daerah dalam Peringatan Hardiknas di Blitar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:50 WIB

Hidupkan Ekonomi Kreatif, Wedding Fair Pemalang 2026 Digelar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:52 WIB

Mayday Pemalang : Kaum Buruh Tuntut Kesejahteraan, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Berita Terbaru

NASIONAL

Hidupkan Ekonomi Kreatif, Wedding Fair Pemalang 2026 Digelar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:50 WIB