Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Penulis: Dzaki Abdurrahman

Institusi: STMIK Tazkia

Program Studi: Sistem Informasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendahuluan

Perkembangan teknologi di era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas jual beli. Saat ini, transaksi tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka, melainkan dapat dilakukan secara online melalui internet. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai bagaimana hukum jual beli online menurut syariat Islam.

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala bentuk muamalah, termasuk aktivitas perdagangan dan transaksi ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum jual beli online berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, ijma ulama, dan qiyas agar umat Islam dapat menjalankan transaksi digital secara aman, halal, dan sesuai syariat.

Pengertian Jual Beli Online

Jual beli online adalah transaksi antara penjual dan pembeli yang dilakukan melalui media elektronik tanpa pertemuan langsung, dengan menggunakan internet sebagai sarana utama. Transaksi ini dapat dilakukan melalui marketplace, media sosial, website, maupun aplikasi digital lainnya.

Dalam praktiknya, pembeli memilih barang melalui gambar atau deskripsi, kemudian melakukan pembayaran secara transfer atau metode digital lainnya, lalu barang dikirim oleh penjual melalui jasa pengiriman.

Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Pada dasarnya, hukum jual beli online adalah boleh (halal) selama memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam Islam serta tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, maupun kedzaliman.

Islam memberikan kemudahan dalam muamalah selama transaksi dilakukan secara jujur, transparan, dan saling ridha antara kedua belah pihak.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur riba dan keharaman lainnya.

Dalil dari Hadits

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka.”

(HR. Ibnu Majah No. 2185)

Hadits ini menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan atas dasar kerelaan antara penjual dan pembeli tanpa adanya paksaan maupun penipuan.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.”

(HR. Tirmidzi)

Hadits tersebut menunjukkan pentingnya kejujuran dalam perdagangan, termasuk dalam transaksi online.

Ijma Ulama

Para ulama sepakat (ijma) bahwa jual beli diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Dalam konteks modern, ulama kontemporer juga membolehkan jual beli online karena pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengenai transaksi elektronik dan akad jual beli modern yang diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah.

Qiyas (Analogi)

Jual beli online dapat diqiyaskan dengan jual beli salam, yaitu transaksi dengan pembayaran di awal sedangkan barang diserahkan kemudian. Dalam akad salam, transaksi tanpa tatap muka tetap diperbolehkan selama spesifikasi barang dijelaskan secara rinci dan tidak menimbulkan gharar.

Dengan demikian, jual beli online memiliki kesamaan illat (alasan hukum) dengan akad salam sehingga hukumnya diperbolehkan.

Syarat Sah Jual Beli Online

Agar transaksi online sah menurut Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Ada penjual dan pembeli yang jelas

Barang yang diperjualbelikan halal dan jelas

Harga diketahui secara pasti

Ada kesepakatan (ijab dan qabul)

Tidak mengandung unsur riba

Tidak mengandung gharar atau penipuan

Barang dapat diserahterimakan

Bentuk Jual Beli Online yang Dilarang

Walaupun pada dasarnya diperbolehkan, terdapat beberapa bentuk transaksi online yang dilarang dalam Islam, di antaranya:

Menjual barang haram

Penipuan dalam deskripsi produk

Manipulasi harga dan testimoni palsu

Mengandung unsur judi atau spekulasi berlebihan

Sistem riba dalam pembayaran

Menjual barang yang belum dimiliki tanpa kejelasan akad

Hikmah Jual Beli Online dalam Islam

Jual beli online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:

Mempermudah transaksi jarak jauh

Menghemat waktu dan biaya

Membuka peluang usaha lebih luas

Memudahkan promosi produk

Membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat

Namun Islam tetap menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam setiap transaksi digital.

Kesimpulan

Jual beli online dalam Islam hukumnya boleh (halal) selama memenuhi syarat dan rukun jual beli serta tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, penipuan, dan kedzaliman. Kebolehan ini didukung oleh dalil Al-Qur’an, Hadits, ijma ulama, dan qiyas terhadap akad salam.

Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan melakukan transaksi online selama tetap menjaga prinsip syariah, kejujuran, keterbukaan, dan saling ridha antara penjual dan pembeli.

Catatan Kaki

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah: 275.

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab At-Tijarah, Hadits No. 2185.

Imam Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Hadits No. 1209.

Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’, Hadits No. 2079.

Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Buyu’, Hadits No. 1532.

Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 4, hlm. 261–275.

Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 4, hlm. 3–10.

Imam Nawawi, Al-Majmu’, Jilid 9, hlm. 156–160.

Ibnu Rushd, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2, hlm. 161–165.

Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017.

Daftar Pustaka

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah.

Al-Bukhari. Shahih Bukhari.

Muslim. Shahih Muslim.

At-Tirmidzi. Sunan At-Tirmidzi.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Ibnu Qudamah. Al-Mughni.

An-Nawawi. Al-Majmu’.

Ibnu Rushd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 110/DSN-MUI/IX/2017.

Berita Terkait

Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai
Fiqih Jual Beli Online dalam Islam
Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?
Penghimpunan Dana Bank Syariah dalam Fiqih Muamalah
Algoritma vs Karsa: Ketika Pengusaha Lokal Dipaksa Menjadi Robot Konten Pembuka   
Mudharabah dan Musyarakah
JSIT Lombok Timur Gelar Musyawarah Daerah III 2026 di Lotim
Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:10 WIB

Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Fiqih Jual Beli Online dalam Islam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:51 WIB

Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?

Senin, 11 Mei 2026 - 13:41 WIB

Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya

Senin, 11 Mei 2026 - 11:35 WIB

Algoritma vs Karsa: Ketika Pengusaha Lokal Dipaksa Menjadi Robot Konten Pembuka   

Berita Terbaru

NASIONAL

Fiqih Jual Beli Online dalam Islam

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

NASIONAL

Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?

Senin, 11 Mei 2026 - 13:51 WIB

NASIONAL

Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya

Senin, 11 Mei 2026 - 13:41 WIB