Situbondo- Pengusaha rokok nasional sekaligus Owner BARONG Grup, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kembali menyuarakan arah baru penataan industri tembakau nasional. Melalui lanjutan gagasan TRITURA Petani Tembakau Madura, pria yang akrab disapa Gus Lilur itu menilai pemerintah mulai menunjukkan sinyal positif dalam membenahi persoalan rokok ilegal, tata kelola cukai, hingga masa depan industri rokok rakyat.
Menurutnya, momentum tersebut tidak boleh berhenti pada wacana semata, melainkan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang benar-benar berpihak kepada petani tembakau dan pelaku UMKM rokok di daerah.
Dalam keterangannya, Gus Lilur secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana pemerintah menerbitkan skema layer baru cukai rokok rakyat yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi industri kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” ujar Gus Lilur.
Ia menilai selama ini banyak pelaku UMKM rokok kesulitan masuk ke jalur legal karena struktur cukai yang dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kapasitas usaha rakyat.
Menurutnya, apabila layer baru tersebut benar-benar direalisasikan, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan memiliki daya saing kuat di tengah dominasi industri besar.
“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” katanya.
Tak hanya soal cukai, Gus Lilur juga kembali menegaskan pentingnya transformasi menyeluruh terhadap pelaku rokok ilegal agar diarahkan masuk ke dalam sistem legal nasional.
Ia menilai pendekatan penindakan semata tidak akan cukup menyelesaikan persoalan apabila negara tidak menyediakan jalur transisi yang realistis bagi para pelaku usaha kecil.
“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” tegasnya.
Menurut Gus Lilur, banyak pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kemampuan produksi dan pasar yang sudah terbentuk. Namun mereka terbentur tingginya biaya cukai serta rumitnya sistem perizinan yang sulit dijangkau usaha kecil.
Karena itu, ia menilai kebijakan cukai yang lebih adaptif harus dibarengi dengan program transformasi yang jelas dan terukur agar pelaku usaha kecil mampu naik kelas menjadi industri legal.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Gus Lilur menegaskan bahwa seluruh proses penataan industri tembakau nasional pada akhirnya harus bermuara pada realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Menurutnya, KEK menjadi solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih tertata, legal, dan berpihak kepada petani.
“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.
Ia meyakini keberadaan KEK tidak hanya akan memperkuat ekonomi Madura, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal, sekaligus memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.
“Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi hanya menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” tegas Gus Lilur.
Menutup keterangannya, Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret dan terukur agar industri tembakau rakyat tidak terus berada dalam tekanan.
“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” tutupnya.
Penulis : Anton







