Polres Pemalang Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Feeder Tower, 4 Orang Diamankan

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel feeder di Tower salah satu penyedia layanan telekomunikasi yang berdiri di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Rabu (20/5)

 

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, awalnya pihak pengelola menerima informasi dari seorang koordinator lapangan, yang menemukan adanya dugaan pencurian kabel feeder Tower, Jumat (15/5) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah pihak pengelola mengecek ke lokasi, ternyata benar terdapat dua kabel feeder sepanjang 120 meter yang hilang,” Ujar AKP Widodo, Kamis ( 21/5 ).

 

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mengalami kerugian sebesar Rp7.200.000,” imbuh Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

 

“Alhamdulillah gerak cepat Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil, empat orang tersangka, yakni K (41) asal Purwokerto Timur, serta HW (39), S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Selasa, 19 Mei 2026 dini hari,” kata Kasat Reskrim.

 

Selain mengamankan keempat tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah tang potong, juga satu unit mobil minibus warna silver metalik beserta surat kendaraan, yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.

 

Dari hasil pengembangan, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

“Kedua tersangka S (36) dan K (49), saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas,” kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor lewat Call Center 110, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi,” Kasat Reskrim. ( Ragil).

Berita Terkait

Fadli Zon: Ziarah Gunung Kawi Adalah Mozaik Tradisi Lama dan Penggerak Ekonomi Rakyat
HMI Cabang Kebumen Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke di Sruweng
UNUJA Hibahkan Aplikasi ‘SiDesa-SAE’ Gratis, Dorong Digitalisasi Monitoring Desa di Probolinggo
Dukungan Terus Mengalir untuk Ari Adriansyah di D’Academy 8, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Ajak Masyarakat Bersatu Beri Support
Kemacetan Rutin di Depan Basa Toserba Pemalang Dikeluhkan Pengendara, Minta Penataan Parkir dan Arus Lalu Lintas
Tanamkan Nasionalisme, Rutan Pemalang Gelar Upacara Bendera bagi Warga Binaan
Menatap Muktamar Ke-35 NU, HRM Khalilur Tegaskan Rais Aam Harus Menjadi Penjaga Marwah Keulamaan
Ratusan Anak Khitan Gratis! Dinkes Situbondo Sasar 3 Wilayah Dalam Sepekan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Fadli Zon: Ziarah Gunung Kawi Adalah Mozaik Tradisi Lama dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:43 WIB

HMI Cabang Kebumen Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke di Sruweng

Senin, 6 Juli 2026 - 22:39 WIB

UNUJA Hibahkan Aplikasi ‘SiDesa-SAE’ Gratis, Dorong Digitalisasi Monitoring Desa di Probolinggo

Senin, 6 Juli 2026 - 22:31 WIB

Dukungan Terus Mengalir untuk Ari Adriansyah di D’Academy 8, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Ajak Masyarakat Bersatu Beri Support

Senin, 6 Juli 2026 - 17:36 WIB

Kemacetan Rutin di Depan Basa Toserba Pemalang Dikeluhkan Pengendara, Minta Penataan Parkir dan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru