SUMENEP, Detikzone.id – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polsek Ganding Polres Sumenep. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan desa setempat pada Jumat (12/6/2026) malam.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ketawang Larangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ganding langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Achmad Supriyadi.
Hasil penggeledahan membuat pelaku tak dapat mengelak. Dari saku celana sebelah kiri, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan atau digunakan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone milik pelaku.
Saat menjalani pemeriksaan awal, J mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ganding guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Ganding menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Red








